Tanda
Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden
kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas
darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai
dengan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010 ,Tanda Kehormatan dibagi
menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Dalam part III, admin akan membahas mengenai Satyalancana.
Satyalancana Perang
Kemerdekaan I
Satyalancana
Perang Kemerdekaan I diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang
mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 20 Juni
1947sampai dengan 22 Februari 1948, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat
luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958).
Satyalancana Perang
Kemerdekaan II
Satyalancana
Perang Kemerdekaan II diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang
mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 18
Desember1948 sampai dengan 27 Desember 1949, kecuali dalam hal mereka tertawan,
mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958).
Satyalancana Seroja
Satyalancana
Seroja adalah tanda kehormatan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri yang di
anugerahkan pada periode 1975-1999 untuk mereka yang berjasa dalam
menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara
di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda
kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak
mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Persyaratan pemberian tanda kehormatan
ini diatur melalui UU Darurat no 4./1959.
Satyalancana G.O.M
Satyalancana
Gerakan Operasi Militer adalah tanda
kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan
Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan
bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Satyalancana Gerakan Operasi Militer I diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif mengikuti gerakan operasi militer terhadap Peristiwa Madiun tahun 1948.
- Satyalancana Gerakan Operasi Militer II diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif mengikuti gerakan operasi militer terhadap Angkatan Perang Ratu Adil tahun 1950.
- Satyalancana Gerakan Operasi Militer III diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap Republik Maluku Selatan.
- Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa Sulawesi Selatan (DI/TII Kahar Muzakar).
- Satyalancana Gerakan Operasi Militer V diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Jawa Barat (DI/TII Kartosoewirjo).
- Satyalancana Gerakan Operasi Milite VI diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Jawa Tengah dipimpin oleh Muchni cs tanggal 27 Desember 1949.
- Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota Angkatan Perang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Aceh (DI/TII Daud Beureuh).
- Satyalancana Gerakan Operasi Militer VIII diberikan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan PGRS PARAKU di Kalimantan Barat.
- Satyalancana Raksaka Dharma atau Satyalancana Gerakan Operasi Militer IX diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang melakukan tugas dalam Gerakan Operasi Militer dalam rangka mempertahankan Kesatuan Bangsa dan Negara di Irian Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar