Jumat, 13 November 2015

TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA (Part III)

Tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010 ,Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Dalam part III, admin akan membahas mengenai Satyalancana.





Satyalancana Perang Kemerdekaan I
Satyalancana Perang Kemerdekaan I diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 20 Juni 1947sampai dengan 22 Februari 1948, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958).

Satyalancana Perang Kemerdekaan II
Satyalancana Perang Kemerdekaan II diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 18 Desember1948 sampai dengan 27 Desember 1949, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958).

Satyalancana Seroja
Satyalancana Seroja adalah tanda kehormatan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri yang di anugerahkan pada periode 1975-1999 untuk mereka yang berjasa dalam menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat no 4./1959.

Satyalancana G.O.M
Satyalancana Gerakan Operasi Militer  adalah tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer I diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif mengikuti gerakan operasi militer terhadap Peristiwa Madiun tahun 1948.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer II diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif mengikuti gerakan operasi militer terhadap Angkatan Perang Ratu Adil tahun 1950.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer III diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap Republik Maluku Selatan.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa Sulawesi Selatan (DI/TII Kahar Muzakar).
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer V diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Jawa Barat (DI/TII Kartosoewirjo).
  • Satyalancana Gerakan Operasi Milite VI diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Jawa Tengah dipimpin oleh Muchni cs tanggal 27 Desember 1949.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota Angkatan Perang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Aceh (DI/TII Daud Beureuh).
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer VIII diberikan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan PGRS PARAKU di Kalimantan Barat.
  • Satyalancana Raksaka Dharma atau Satyalancana Gerakan Operasi Militer IX diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang melakukan tugas dalam Gerakan Operasi Militer dalam rangka mempertahankan Kesatuan Bangsa dan Negara di Irian Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar