Tanda
Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden
kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas
darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai
dengan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010 ,Tanda Kehormatan dibagi
menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Pada part II ini, admin akan membahas mengenai tanda kehormatan RI yang ada di lingkup angkatan bersenjata (TNI/Polri).
Bintang
Bhayangkara
Tanda
Kehormatan Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada mereka yang berjasa besar
untuk kemajuan dan pengembangan Kepolisian. Tanda Kehormatan Bintang
Bhayangkara memiliki tiga kelas, yaitu: 1. Bintang Bhayangkara Utama, 2. Bintang
Bhayangkara Pratama, dan 3. Bintang Bhayangkara Nararya. Tanda Kehormatan
Bintang Bhayangkara dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi
persyaratan.
Bintang
Kartika Eka Pakci
Bintang
Kartika Eka Pakçi dianugerahkan kepada mereka yang dibidang kemiliteran telah
menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan
kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Tanda Kehormatan
Bintang Kartika Eka Pakçi memiliki tiga kelas, yaitu:
2) Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama.
Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi dapat dianugerahkan kepada
WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Bintang
Jalasena
Bintang
Jalasena dianugerahkan kepada mereka yang dibidang kemiliteran menunjukkan
kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban
untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut. Tanda Kehormatan Bintang
Jalasena memiliki tiga kelas, yaitu:
Bintang
Swa Bhuwana Paksa
Bintang Swa Bhuwana Paksa dianugerahkan kepada
mereka yang dbidang kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa
luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI
Angkatan Udara. Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa memiliki tiga kelas,
yaitu:
Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana
Paksa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar