Tanda
Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden
kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas
darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai
dengan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010 ,Tanda Kehormatan dibagi
menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
BINTANG
Bintang
Gerilya
Bintang
Gerilya adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang berjuang demi
mempertahankan kedaulatan NKRI dari Agresi Negara asing dengan cara bergerilya.
Dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada setiap warga negara RI
yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam
mempertahankan republik semasa revolusi antara tahun 1945-1950, terutama saat
Agresi Militer Belanda I (20 Juni 1947 - 22 Februari 1948) dan Agresi Militer
Belanda II (18 Desember 1948 -27 Desember 1949). Tanda Kehormatan Bintang
Gerilya tidak memiliki kelas. Tanda Kehormatan Bintang Gerilya hanya dapat
dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan. Para pahlawan penerima
bintang gerilya berhak untuk dimakamkan di makam pahlawan.
Bintang Republik Indonesia
Bintang
Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi di Indonesia.
Dianugerahkan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka
yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.
Selanjutnya, Bintang Republik Indonesia
dibagi kedalam lima kelas, yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang
Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang
Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.
Bintang Mahaputera
Merupakan
bintang jasa dengan derajat tertinggi (satu tingkat dibawah Bintang Republik
Indonesia) dan merupakan penghargaan sipil tertinggi yang dianugerahkan kepada mereka
yang menunjukkan jasa luar biasa untuk Negara Republik Indonesia. Bintang
Mahaputera juga dianugerahkan kepada personil militer dengan beberapa
ketentuan. Bintang Mahaputera terbagi kedalam lima kelas, yaitu: Bintang
Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama,
Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Bintang
Kemanusiaan
Tanda
Kehormatan Bintang Kemanusiaan adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka
yang telah menegakkan nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan
negara serta di bidang hak asasi manusia (HAM). Bintang Kemanusiaan tidak memiliki
kelas. Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dapat dianugerahkan kepada WNI dan
WNA yang memenuhi persyaratan.
Bintang
Jasa
Merupakan
Tanda kehormatan yang dianugerahkan untuk menghargai dan menghormati WNI yang
berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau
peristiwa atau hal tertentu. Tanda Kehormatan Bintang Jasa memiliki tiga kelas,
yaitu: Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Bintang jasa dapat di anugerahkan kepada WNI dan/ atau WNA yang memenuhi
persyaratan.
Bintang
Sakti
Bintang
Sakti dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad
melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi
militer. Penghargaan ini diberikan kepada setiap WNI memenuhi persyaratan yang
melakukan suatu tindakan yang sangat luar biasa dengan melampaui panggilan
tugas negara dan menunjukan sifat-sifat kepahlawanan dengan mempertaruhkan jiwa
dan raganya sehingga memberikan sumbangsih kepada negara dan bangsa. Tanda
Kehormatan Bintang Sakti tidak memiliki kelas.
Bintang
Dharma
Bintang
Dharma dianugerahkan bagi mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi
dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga
memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Tanda Kehormatan Bintang
Dharma tidak memiliki kelas. Tanda Kehormatan Bintang Dharma hanya dapat
dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan sebagai penghargaan atas
jasa-jasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia..
Bintang
Penegak Demokrasi
Bintang
Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada mereka yang berjasa besar demi tegaknya
prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.
Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi memiliki tiga kelas, yaitu: Bintang
Penegak Demokrasi Utama, Bintang Penegak Demokrasi Pratama, dan Bintang Penegak
Demokrasi Nararya. Bintang Penegak Demokrasi dapat dianugerahkan kepada WNI dan
WNA yang memenuhi persyaratan.
Bintang
Yudha Dharma
Bintang
Yudha Dharma dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi
dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan
pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya
oleh pemerintah dan NKRI. Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma memiliki tiga
kelas, yaitu: Bintang Yudha Dharma
Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, dan Bintang Yudha Dharma Nararya. Tanda
Kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang
memenuhi persyaratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar