Jumat, 13 November 2015

TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA (Part 1)

Tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010 ,Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

BINTANG

Bintang Gerilya


 Bintang Gerilya adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dari Agresi Negara asing dengan cara bergerilya. Dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada setiap warga negara RI yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan republik semasa revolusi antara tahun 1945-1950, terutama saat Agresi Militer Belanda I (20 Juni 1947 - 22 Februari 1948) dan Agresi Militer Belanda II (18 Desember 1948 -27 Desember 1949). Tanda Kehormatan Bintang Gerilya tidak memiliki kelas. Tanda Kehormatan Bintang Gerilya hanya dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan. Para pahlawan penerima bintang gerilya berhak untuk dimakamkan di makam pahlawan.


Bintang Republik Indonesia
Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi di Indonesia. Dianugerahkan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.  Selanjutnya, Bintang Republik Indonesia dibagi kedalam lima kelas, yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.

Bintang Mahaputera
Merupakan bintang jasa dengan derajat tertinggi (satu tingkat dibawah Bintang Republik Indonesia) dan merupakan penghargaan sipil tertinggi yang dianugerahkan kepada mereka yang menunjukkan jasa luar biasa untuk Negara Republik Indonesia. Bintang Mahaputera juga dianugerahkan kepada personil militer dengan beberapa ketentuan. Bintang Mahaputera terbagi kedalam lima kelas, yaitu: Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Kemanusiaan
Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang telah menegakkan nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara serta di bidang hak asasi manusia (HAM). Bintang Kemanusiaan tidak memiliki kelas. Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Bintang Jasa
Merupakan Tanda kehormatan yang dianugerahkan untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu. Tanda Kehormatan Bintang Jasa memiliki tiga kelas, yaitu: Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya. Bintang jasa dapat di anugerahkan kepada WNI dan/ atau WNA yang memenuhi persyaratan.


Bintang Sakti
Bintang Sakti dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer. Penghargaan ini diberikan kepada setiap WNI memenuhi persyaratan yang melakukan suatu tindakan yang sangat luar biasa dengan melampaui panggilan tugas negara dan menunjukan sifat-sifat kepahlawanan dengan mempertaruhkan jiwa dan raganya sehingga memberikan sumbangsih kepada negara dan bangsa. Tanda Kehormatan Bintang Sakti tidak memiliki kelas.

Bintang Dharma
Bintang Dharma dianugerahkan bagi mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Tanda Kehormatan Bintang Dharma tidak memiliki kelas. Tanda Kehormatan Bintang Dharma hanya dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..

Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada mereka yang berjasa besar demi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional. Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi memiliki tiga kelas, yaitu: Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Penegak Demokrasi Pratama, dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya. Bintang Penegak Demokrasi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Bintang Yudha Dharma
Bintang Yudha Dharma dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI. Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma memiliki tiga kelas, yaitu:  Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, dan Bintang Yudha Dharma Nararya. Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar