Perdamaian
adalah cita-cita luhur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea keempat. Dengan Pancasila dan UUD
1945 sebagai pandangan hidup dan dasar
negara, NKRI akan selalu mengusahakan agar perbedaan dan pertentangan
diselesaikan dengan cara damai, diplomasi. Namun, tidak mustahil dalam
perjuangan dan sikap bangsa Indonesia kurang disukai bangsa lain atau pihak yang tidak puas dengan hasil
diplomasi tersebut. Terlebih, Indonesia tampak seperti tumpukan harta karun dengan kekayaan sumber daya alam dan posisi
yang sangat strategis yang
semakin
membuat bangsa lain berusaha menguasai kekayaan sumber daya Indonesia tersebut, hal
tersebut terbukti dengan bangsa Belanda, Jepang, Spanyol, Inggris, dan Portugis
yang menjajah Indonesia dan menjarah kekayaan alam Indonesia.
Keadaan pertahanan RI saat ini
sedang dalam proses mencapai MEF (Minimum
Essential Forces) atau kekuatan minimal. Perbandingan antara jumlah
personel TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama pertahanan dan keamanan kurang
memadai apabila dibandingkan dengan luasnya wilayah NKRI. Terdapat 236 juta
penduduk Indonesia yang menempati wilayah seluas lima juta kilometer persegi
yang dijaga sekitar 500 ribu personel TNI & POLRI dengan alutsista yang
sebagian berusia tua. Dengan fakta tersebut, masuk diakal apabila selama ini
TNI & POLRI belum dapat berbuat maksimal menjaga NKRI. Sementara itu,
berdasarkan data tahun 2008, dukungan anggaran hanya 0,8 persen dari GDP (Gross Domestic Product) yang membuat
kemampuan pertahanan RI saat ini sangat terbatas.
Dalam Buku Putih Departemen
Pertahanan R.I. tahun 2008 dinyatakan; Oleh karena itu, disektor pertahanan
negara harus terus dipersiapkan kemampuan pertahanan dengan memadukan kemampuan
perthanan militer dan non-militer untuk menangkal setiap kemungkinan ancaman.
UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 tentang setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dimasa pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah melakukan optimalisasi dan revitalisasi sistem
dan kemampuan pertahanan RI dengan melakukan pembelian alutsista baru,
perlengkapan yang modern, perbaikan kesejahteraan personel, dan penambahan
anggaran pertahanan yang diprediksi Indonesia akan mampu mencapai MEF pada
tahun 2015. Namun, hal tersebut menjadi kurang memiliki nilai strategis apabila
kekuatan utama tersebut tidak dipadukan dengan kekuatan pendukung yang dapat
menyediakan logistik dan tenaga demi kebutuhan pertahanan, yaitu rakyat.
Pada UUD
1945 Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi;
usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
kemana rakyat semesta oleh TNI & POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta adalah
sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Namun,
seiring dengan semakin diperhatikannya masalah kemanan dan pengkajian tentang sistem
pertahanan dan kemana rakyat semesta timbul pertanyaan, apakah pemerintah mampu
mendanai kebijakan sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta tersebut,
mengingat saat ini anggaran untuk komponen utama pertahanan pemerintah masih
mengalami kesulitan.
Kemudian, dalam upaya
realisasi sistem pertahanan dan kemana
rakyat semesta mengalami beberapa
hambatan. Salahsatu hambatan yang dialami yaitu di era reformasi
membuat beberapa pihak yang kurang senang dengan “penghijauan” selama berkuasanya Orede Baru, melemparkan
isu-isu tentang pengembalian sistem penghijauan atau sistem militeristik yang erat hubungannya
dengan masa Orde Baru yang otoriter. Hal tersebut semakin meningkatkan resistensi masyarakat terkait sistem
hankamrata. Kemudian, pandangan rakyat mengenai sistim
pertahanan dan kemana rakyat semesta adalah harus berjuang dengan mengangkat senjata atau menjadi personel
TNI/POLRI. Pandangan kaku tersebut yang kemudian menghambat pelaksanaan
sishankamrata di Indonesia.
Dalam pelaksanaan sistem
pertahanan dan kemanan
rakyat semesta peran rakyat
berada digaris depan pertahanan negara. Oleh karena itu, seperti yang tertuang
dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya mempertahankan negara maka rakyat dapat mengabdi dan
melaksanakan sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta dengan cara langsung maupun tidak langsung. Sistem
pertahanan dan kemana rakyat semesta secara langsung dilaksanakan dengan secara sukarela menjadi prajurit
TNI maupun POLRI. Namun, dapat juga dilakukan secara tidak langsung yaitu
dengan bekerja keras sesuai profesinya masing-masing dengan memberikan
kontribusi bagi terselenggaranya sistem pertahanan dan kemana
rakyat semesta untuk pertahanan
negara.
Berkaca pada negara lain, pada
masa perang kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1759 dimana pihak Republik (AS)
melawan tentara Inggris yang jauh lebih terlatih, terorganisasi, modern dalam
segala hal. Pihak republik melakukan segala upaya dengan melibatkan penduduk
Amerika baik dalam melakukan pertempuran maupun sebagai sektor pendukung
pasukan yang memberikan suplai logistik, informasi, dan tidak bekerjasama
dengan pihak Inggris. Pada akhirnya, keunggulan yang dimiliki Inggris dibidang
kemiliteran tidak ada gunanya sebab tidak memiliki tenaga cadangan atau
pendukung melawan tentara Republik yang kuat dengan dukungan dari seluruh
rakyat Amerika Serikat.
Menyikapi bahwa Ancaman,
Gangguan, Hambatan, dan Tantangan terhadap NKRI yang sangat kompleks dan dapat datang
dari berbagai sisi kehidupan dan tidak terduga datangnya. Maka, sishankamrata
adalah suatu kewajiban bagi Indonesia dalam melengkapi kekuatan utama yang
dimiliki dengan kekuatan cadangan guna mempertahankan eksistensi dan
kedaulatannya.
Berkaca dari pada masa lalu, disaat
masa kelam penjajahan bangsa asing di tanah air dimana rasa nasionalisme
kesadaran bela negara rakyat yang rendah sehingga bangsa Indonesia sangat lemah
dan mudah dipecah belah. Maka saat ini Indonesia dan seluruh rakyatnya harus
berubah dan berjuang bersama mencapai tujuan nasional dan mempertahankan
kedaulatan bangsa.
Pembangunan kekuatan utama pertahanan
dan keamanan negara yang kuat harus dipadukan dengan kekuatan cadangan dan pendukung
yang berfungsi menyediakan logistic,
tenaga, dan apapun yang dibutuhkan demi kebutuhan pertahanan negara, yaitu
rakyat. Dengan kekuatan cadangan atau pendukung yang terlatih maka pertahanan
dan keamanan nasional diharapkan akan terpelihara.
Suryohadiprojo, Sayidiman. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen Volume V No. 25.
Jakarta:Centre for the Study of
Intelligence and Counterintelligence, 2009
Ali Harun, Muhammad. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen Volume V No. 29.
Jakarta:Centre for the Study of
Intelligence and Counterintelligence, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar