A.Pengertian Pancasila
Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa
Sansekerta, Panca berarti lima(5) dan
Sila berarti asas/ prinsip. Istilah
Pancasila tertuang dalam ajaran Agama Budha yaitu tertuang didalam kitab suci
Tripitaka dimana dalam ajaran Budha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai Nirwana/surga. Pancasila juga muncul pada kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca Pancasila tidak hanya sebagai
Ideologi dan falsafah bangsa. Namun, pada hakikatnya merupakan suatu nilai dan
pedoman luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Nilai Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dan nilai dalam
masyarakat sejak jaman nenek moyang. Pancasila pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental dan saling berkaitan yang harus kita dan seluruh
rakyat Indonesia amalkan. Dari ke lima sila yang tertuang dalam Pancasila yang
harus kita amalkan salah satunya adalah sila ke-5 dalam Pancasila berbunyi,
sebagai berikut:
“Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Nilai sila ke-5 ini mengandung makna bahwa Bangsa
Indonesia menjunjung tinggi keadilan tidak ada yang memiliki derajat lebih tinggi/rendah
dimata hukum bagi seluruh rakyatnya, rakyat Indonesia memiliki hak dan
kewajiban yang sama, memiliki semangat gotong-royong, dan setiap individu harus
berlaku adil serta menghormati dan tidak melanggar hak dan kewajiban orang
lain.
B. ATHG
yang Dihadapi Sila Ke-5
Ancaman, tantangan,
hambatan, gangguan yang dihadapi
pancasila berarti mengancam kedaulatan NKRI sebab jika Pancasila sebagai
ideologi dirubah atau bahkan disusupi oleh ideologi lain maka bubarlah NKRI,
janganlah seperti D.N.Aidit yang berkata “Kalau Pancasila sebagai pemersatu
bangsa, maka kalau bangsa Indonesia sudah bersatu Pancasila tidakperlu lagi
digunakan” inilah pemikiran yang harus kita jauhkan.
a) Ancaman
Ancaman
adalah segala bentuk upaya, pekerjaan dan tindakan yang mengancam kedudukan
Pancasila sebagai Ideologi & falsafah bangsa, khusunya sila ke-5 ancaman
yang menghantui adalah adanya individu atau organisasi baik dari dalam maupun
luar negri yang berusaha menghasut, menggalang, dan melakukan propaganda kepada
rakyat yang mengakibatkan timbulnya isu-isu dalam masyarakat yang mengakibatkan
ketjadinya konflik,rasa takut, dan kepanikan dalam masyarakat, hal ini
mengancam keadilan sosial masyarakat.
Selain
itu, terdapat hal lain yang mengancam tercapainya Pancasila khususnya sila ke-5
adanya praktik KKN atau Korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam lembaga penegak
hukum. Hal inimemperlihatkan kelemahan sistem peradilan kita, sebab hukum tidak
dijalankan sebagaimana mestinya melainkan ditentukan oleh kekayaan dari orang
yang bersangkutan.
Dasar
hukum:
a. Pasal 160 KUHP tentang provokator
a. Pasal 160 KUHP tentang provokator
b. UU No.19
tahun 2002 tentang penegakan hukum
c.
UU No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
d. UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
d. UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
b) Tantangan
Tantangan terhadap sila ke-5 yaitu Banyak warga Negara atau masyarakat yang belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum. Serta kurangnya kemampuan hukum kita dalam memberikan keadilan akibat maraknya tindak KKN dalam penyelenggaraan hukum nasional juga kurangnya kemampuan dan kekuatan lembaga penegak hukum sehingga banyak rakyat yang masih tertindas hak-haknya.
Tantangan terhadap sila ke-5 yaitu Banyak warga Negara atau masyarakat yang belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum. Serta kurangnya kemampuan hukum kita dalam memberikan keadilan akibat maraknya tindak KKN dalam penyelenggaraan hukum nasional juga kurangnya kemampuan dan kekuatan lembaga penegak hukum sehingga banyak rakyat yang masih tertindas hak-haknya.
Sumber hukum:
a. UU No.19 tahun 2002 tentang penegakan hukum
b. UU No. 2
tahun 2002 tentang kepolisian negara RI
c. UU No. 31 tahun1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
c) Hambatan
Tantangan terhadap sila ke-5 yaitu:
mulai berkurangnya semangat rakyat dalam mengamalkan Pancasila sila ke-5 seperti
contoh mulai lunturnya semangat kekeluargaan, semangat gotong-royong, semangat
saling menghargai dan menghormati perbedaan, semangat saling menghargai dan
menghormati hak dan kewajiban
Sumber
hukum: tentang Hak-hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34
UUD1945.
d) Gangguan
Sering
terjadinya konflik yang terjadi di negara ini sangat mempengaruhi terhadap
pengamalan Sila ke-5. Konflik vertikal adalah konflik yang terjadi
antartingkatan kelompok, konflik ini berlandaskan stratifikasi sosial, seperti
konflik yang berlandaskan kekayaan, jabatan, kekuaaan, dan . Konflik horizontal
adalah konflik yang terjadi karena adanya diferensiasi sosial, seperti
perbedaan suku, ras, agama, budaya, dan jenis kelamin. Sebagai contoh konflik
yang terjadi antara suatu organisasi masyarakat dengan oraganisasi masyarakat
lainnya. Karena jika terjadi konflik maka perekonomian terganggu, investor
asing akan menarik modal, investor takut menanam saham di Indonesia, dan
hilangnya harta benda juga nyawa, serta berakibat timbulnya rasa benci dan
ingin balas dendam diantara kelompok yang bertikai. Sehingga kondisi seperti
ini sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, baik dalam kesejahteraan di
bidang ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Dasar
Hukum : UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
terimakasih
BalasHapus