Maraknya
aksi terorisme di Indonesia sejak masa reformasi sering dikaitkan dengan
lemahnya kewenangan intelijen. Pelemahan fungsi intelijen tersebut ditandai
dengan dicabutnya UU Anti Subversi pada masa pemernintahan Presiden Abrurrahman
Wahid. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2011 tujuan intelijen negara adalah
mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan
menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan
nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang
ada bagi kepentingan dan keamanan nasional. Sehingga, badan intelijen di
Indonesia tidak dibekali dengan kewenangan penagkapan.
Namun,
teror yang semakin nyata belakangan ini, mengusik rasa aman rakyat Indonesia. Rangkaian
teror tersebut menyebabkan timbulnya anggapan dan pertanyaan sinis di
masyarakat terkait kinerja aparat keamanan, terutama intelijen. Jawaban bagi
pertanyaan masyarakat tersebut yaitu karena tidak ada dasar hukum yang
membenarkan aparat untuk menangkap seseorang tanpa alat bukti yang cukup,
seperti Internal Security Act di
Singapura dan Malaysia. Dalam kasus terorisme, bahkan orang yang terindikasi
sebagai seorang teroris tidak dapat ditangkap apabila tidak ada alat bukti yang
cukup.
Dari
sanalah mulai tumbuh keinginan untuk merehabilitasi kewenangan intelijen agar
memiliki wewenang yang lebih besar. Berdasarkan polling yang dilakukan oleh
harian Kompas yang diterbitkan hari Senin, 1 Januari 2011 menyatakan lebih dari
70% masyarakat menyatakan setuju terhadap penamabahan wewenang penangkapan oleh
intelijen terkait aksi terorisme. Kewenangan penangkapan tersebut termaktub
dalam Revisi UU Terorisme. Namun, kewenangan yang besar bukan tanpa
konsekuensi. Konsekuensi yang harus dihadapi oleh BIN adalah keterbukaan,
keterbukaan dalam arti siapa ditangkap atas dasar apa. Hal tersebut dimaksudkan
agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Sehingga kewenangan penangkapan
tersebut perlu dikaji dan didukung lebih lanjut karena dapat
meningkatkan efektivitas kinerja aparat keamanan dalam memberantas dan cegah
dini aksi terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar