Rabu, 04 Februari 2015

PENERAPAN SISTEM HANKAMRATA DI INDONESIA



Perdamaian adalah cita-cita luhur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea keempat. Dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pandangan  hidup dan dasar negara, NKRI akan selalu mengusahakan agar perbedaan dan pertentangan diselesaikan dengan cara damai, diplomasi. Namun, tidak mustahil dalam perjuangan dan sikap bangsa Indonesia kurang disukai bangsa lain atau pihak yang tidak puas dengan hasil diplomasi tersebut. Terlebih, Indonesia tampak seperti tumpukan harta karun dengan kekayaan sumber daya alam dan posisi yang sangat strategis yang semakin membuat bangsa lain berusaha menguasai kekayaan sumber daya Indonesia tersebut, hal tersebut terbukti dengan bangsa Belanda, Jepang, Spanyol, Inggris, dan Portugis yang menjajah Indonesia dan menjarah kekayaan alam Indonesia.
            Keadaan pertahanan RI saat ini sedang dalam proses mencapai MEF (Minimum Essential Forces) atau kekuatan minimal. Perbandingan antara jumlah personel TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama pertahanan dan keamanan kurang memadai apabila dibandingkan dengan luasnya wilayah NKRI. Terdapat 236 juta penduduk Indonesia yang menempati wilayah seluas lima juta kilometer persegi yang dijaga sekitar 500 ribu personel TNI & POLRI dengan alutsista yang sebagian berusia tua. Dengan fakta tersebut, masuk diakal apabila selama ini TNI & POLRI belum dapat berbuat maksimal menjaga NKRI. Sementara itu, berdasarkan data tahun 2008, dukungan anggaran hanya 0,8 persen dari GDP (Gross Domestic Product) yang membuat kemampuan pertahanan RI saat ini sangat terbatas.
            Dalam Buku Putih Departemen Pertahanan R.I. tahun 2008 dinyatakan; Oleh karena itu, disektor pertahanan negara harus terus dipersiapkan kemampuan pertahanan dengan memadukan kemampuan perthanan militer dan non-militer untuk menangkal setiap kemungkinan ancaman. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 tentang setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah melakukan optimalisasi dan revitalisasi sistem dan kemampuan pertahanan RI dengan melakukan pembelian alutsista baru, perlengkapan yang modern, perbaikan kesejahteraan personel, dan penambahan anggaran pertahanan yang diprediksi Indonesia akan mampu mencapai MEF pada tahun 2015. Namun, hal tersebut menjadi kurang memiliki nilai strategis apabila kekuatan utama tersebut tidak dipadukan dengan kekuatan pendukung yang dapat menyediakan logistik dan tenaga demi kebutuhan pertahanan, yaitu rakyat.
Pada UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi; usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta oleh TNI & POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Namun, seiring dengan semakin diperhatikannya masalah kemanan dan pengkajian tentang sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta timbul pertanyaan, apakah pemerintah mampu mendanai kebijakan sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta tersebut, mengingat saat ini anggaran untuk komponen utama pertahanan pemerintah masih mengalami kesulitan.
Kemudian, dalam  upaya realisasi sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta mengalami beberapa hambatan. Salahsatu hambatan yang dialami yaitu di era reformasi membuat beberapa pihak yang kurang senang dengan “penghijauan” selama berkuasanya Orede Baru, melemparkan isu-isu tentang pengembalian sistem penghijauan atau sistem militeristik yang erat hubungannya dengan masa Orde Baru yang otoriter. Hal tersebut semakin meningkatkan resistensi masyarakat terkait sistem hankamrata. Kemudian, pandangan rakyat mengenai sistim pertahanan dan kemana rakyat semesta adalah harus berjuang dengan mengangkat senjata atau menjadi personel TNI/POLRI. Pandangan kaku tersebut yang kemudian menghambat pelaksanaan sishankamrata di Indonesia.
Dalam pelaksanaan sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta peran rakyat berada digaris depan pertahanan negara. Oleh karena itu, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya mempertahankan negara maka rakyat dapat mengabdi dan melaksanakan sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta dengan cara langsung maupun tidak langsung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta secara langsung dilaksanakan dengan secara sukarela menjadi prajurit TNI maupun POLRI. Namun, dapat juga dilakukan secara tidak langsung yaitu dengan bekerja keras sesuai profesinya masing-masing dengan memberikan kontribusi bagi terselenggaranya sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta untuk pertahanan negara.
Berkaca pada negara lain, pada masa perang kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1759 dimana pihak Republik (AS) melawan tentara Inggris yang jauh lebih terlatih, terorganisasi, modern dalam segala hal. Pihak republik melakukan segala upaya dengan melibatkan penduduk Amerika baik dalam melakukan pertempuran maupun sebagai sektor pendukung pasukan yang memberikan suplai logistik, informasi, dan tidak bekerjasama dengan pihak Inggris. Pada akhirnya, keunggulan yang dimiliki Inggris dibidang kemiliteran tidak ada gunanya sebab tidak memiliki tenaga cadangan atau pendukung melawan tentara Republik yang kuat dengan dukungan dari seluruh rakyat Amerika Serikat.
Menyikapi bahwa Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan terhadap NKRI yang sangat kompleks dan dapat datang dari berbagai sisi kehidupan dan tidak terduga datangnya. Maka, sishankamrata adalah suatu kewajiban bagi Indonesia dalam melengkapi kekuatan utama yang dimiliki dengan kekuatan cadangan guna mempertahankan eksistensi dan kedaulatannya.
Berkaca dari pada masa lalu, disaat masa kelam penjajahan bangsa asing di tanah air dimana rasa nasionalisme kesadaran bela negara rakyat yang rendah sehingga bangsa Indonesia sangat lemah dan mudah dipecah belah. Maka saat ini Indonesia dan seluruh rakyatnya harus berubah dan berjuang bersama mencapai tujuan nasional dan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Pembangunan kekuatan utama pertahanan dan keamanan negara yang kuat harus dipadukan dengan kekuatan cadangan dan pendukung yang berfungsi  menyediakan logistic, tenaga, dan apapun yang dibutuhkan demi kebutuhan pertahanan negara, yaitu rakyat. Dengan kekuatan cadangan atau pendukung yang terlatih maka pertahanan dan keamanan nasional diharapkan akan terpelihara.


Suryohadiprojo, Sayidiman. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen Volume V No. 25.
Jakarta:Centre for the Study of Intelligence and Counterintelligence, 2009

Ali Harun, Muhammad. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen Volume V No. 29.
Jakarta:Centre for the Study of Intelligence and Counterintelligence, 2009