HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak yang telah dipunyai manusia sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. HAM adalah asasi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh manusia dan pada hakikatnya HAM adalah hak yang tidak boleh dilanggar oleh setiap manusia karena merupakan hak yang tertinggi karena deberikan oleh Tuhan, HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dasar-dasar HAM tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1, serta sila ke-2 dan sila ke-5 Pancasila.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II dan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan. Selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, kurang tepat untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh seluruh umat manusia tanpa kecuali.
Karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum/petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat.
Organisasi hak asasi manusia
· Better World Links on Human Rights Organizations
· Amnesty International
· Justice For The World
· Global Rights: Partners for Justice
· International Helsinki Federation for Human Rights
· Human Rights Watch
· UN High Commissioner for Human Rights
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan dengan bertanggung jawab. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
· Undang – Undang Dasar 1945
· Pancasila
· Tap MPR No.XVII/MPR/1998
· UU No. 39 Tahun 1999
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi PBB yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
· Hidup
· Kemerdekaan dan keamanan
· Memperoleh persamaan hak dan kewajiban di mata hukum
· Mendapatkan suatu kebangsaan
· Mendapatkan hak milik atas benda
· Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
· Bebas memeluk agama
· Mendapat jaminan sosial
· Mendapatkan pekerjaan
· Mendapatkan pendidikan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkan.
Studi Kasus
Studi kasus pelanggaran HAM dilakukan oleh Tentara Kekaisaran Jepang pada masa Perang Dunia II. Tentara Jepang melakukan penindasan dan eksploitasi terhadap sumber daya alam dan tenaga rakyat yang hidup di wilayah jajahannya dengan melakukan romusha dan perampasan lahan dan ternak. Pada masa penjajahannya, Jepang mengeksploitasi rakyat di wilayah jajahannya untuk dijadikan romusha atau kerja paksa membangun keperluan militer Jepang dan bekerja di pertambangan tanpa upah dan penghidupan yang layak sehingga banyak romusha yang tewas. Para pemuda direkrut jepang untuk menjadi pasukan brani mati untuk membela Jepang dalam perang namun dengan persenjataan dan logistik yang minim, dan perempuan dijadikan jugun ianfu yaitu wanita yang dijadikan sebagai wanita pemuas nafsu tentara Jepang. Menghabisi siapapun yang hendak menentang kekuasaannya dengan Kejam, yaitu dengan disiksa terlebih dahulu.
Dalam jalannya peperangan di Jepang kerap kali menggunakan senjata kimia dan biologis yang sangat dilarang. Contohnya pada saat menyerbu Manchuria (sekarang RRC) jepang menggunakan senjata kimia dan biologis untuk membersihkan kota dari pasukan Cina, namun akibat dari penggunaan senjata kimia dan biologis ribuan rakyat sipil tewas tercekik udra beracun. Tidak berhenti disitu Jepang juga melakukan percobaan senjata kimia pada manusia hidup untuk dilihat efek dari senjata tersebut dan melakukan percobaan pembedahan hidup-hidup.
Pelanggaran HAM juga dilakukan Jepang kepada tawanan perangnya yaitu dengan melakukan penyiksaan dan tidak memberi penghidupan yang layak bagi para tawanannya, bahkan sempat terjadi pada saat tentara Jepang benar-benar terkepung dan tidak ada makanan Jepang melakukan tindakan kanibalisme, dengan memakan tawanan perangnya.