Minggu, 01 November 2015

FORGOTTEN VETERAN: SUUD RUSLI

This is a true story about a former member of Indonesian Navy Elite Forces, Suud Rusli that escape from maximum security military prison for twice and open our mind about the capability of the Indonesian Elite Forces.

1st Amphibious Recon Battalion Commander
 Major (Mar.) Freddy Ardianzah (left)
and his men, equipped by HK-417 Assault Rifle (right)
Suud Rusli was a former member of Indonesian Navy elite forces known as Amphibious Recon Battalion or Yontaifib (Indonesian: Batalion Intai Amfibi) as Second Corporal. He and his companion Second Lieutenant Syam Achmad Sanusi was found guilty for assassinate PT. Asaba’s boss Budiharto Angsono in July 2003 and his bodyguard Second Sergeant Edi Siyep who was from another Indonesian Army Elite Anti Insurgency Unit (Satgultor 81 Kopassus). Both Suud and Syam was sentenced to the death by Indonesian Court of Justice. He became a hot topic because of his skill that made him escape from maximum security military prison for twice.
As a former Naval elite forces, Suud and Syam were well trained in jungle and urban warfare, intelligence, excellent in both amphibious and airborne raid, physics, survival, shooting, demolition, martial art, and already passed the special forces psychological standard. In the other words, they have a natural killing instinct, deadly, and highly experienced in many special forces operation.
After he was arrested,  the story begin when the first time Suud managed to escape from his cell, in the naval military prison Gunung Sahari, Jakarta. He felt incomfortable by  human rights violation in the military prison.
Then, he was arrested for the second time in Malang and being hit twice on his legs. Afraid that Suud managed to escape again, the navy sent him to the military prison of the military police headquarter in Cimanggis.

Unfortunately, Suud managed to escape again with his arm and legs were tied down. After the second jailbreak, the national armed forces headquarter formed a task force. It was formed by 30 men from armed forces special forces such as Naval Jalamangkara Detachment (Denjaka), Army Special Forces Commando (Kopassus), and Indonesian Police Mobile Brigade (Brimob). He was arrested in Subang, West Java and sent to 1st Class Prison in Sidoarjo, East Java. But, what happened with Second Lieutenant Syam Achmad Sanusi? He managed to escaped from prison at a same way that Suud Rusli took. Then, he was shoot dead in Cibeunyi, Banten, by task forces formed by armed forces headquarter after three years in exile.

Kamis, 22 Oktober 2015

Penilaian Ancaman Poliferasi Nuklir di Asia

ABSTRACT

The world modernization makes energy as the most needed by people all around the world. In order to meet their needs, the nuclear energy is the most strategic energy resources in the world. However, nuclear energy bring a lot of risks, such as radioactive radiation and miss use as weapon of mass destruction. Usage of nuclear energy followed by nuclear race. All nation in the world race to lead and dominate other nations. The nuclear race in Asia is now becoming more intensive, especially caused of the result of Iran and P5 + 1 meeting in Switzerland on July 2015. The Asian nuclear rally is led by China, Japan, and India.


KEY WORD
Assessment of nuclear threats in Asia
  
ABSTRAK

Perubahan kondisi dunia ke zaman modern, menjadikan energi sebagai suatu kebutuhan yang wajib dipenuhi. Dalam memenuhi kebutuhan energi, energi nuklir dijadikan sebagai sumber energi yang memiliki nilai strategis. Namun, energi nuklir memiliki bahaya laten, yaitu rawan disalahgunakan sebagai senjata pemusnah massal dan risiko kebocoran radiasi radioaktif. Penggunaan energi nuklir diiringi dengan tren perlombaan nuklir di dunia. Setiap Negara di dunia berusaha memimpin dan mendominasi. Tren perlombaan nuklir di Asia semakin terasa dipimpin oleh RRC, India, dan Jepang terutama sejak PBB mengizinkan program nuklir Iran.


KATA KUNCI
Penilaian ancaman energi nuklir di Asia

METODE

Metode yang digunakan yakni metode assessment ancaman. Yaitu merupakan metode menilai segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang mengancam, menghambat, menantang, dan mengganggu kepentingan nasional di bidang energi.
Tujuan dari assessment ancaman adalah menilai dan mengelompokkan ancaman berdasarkan skala prioritas dari yang paling berbahaya sampai dengan yang sifatnya menggugah kemampuan.


PEMBAHASAN

Kondisi dunia di era modern Menjadikan Energi sebagai “basic needs” setiap manusia. Menciptakan ketimpangan antara konsumsi dan produksi energi. Untuk itu, setiap Negara berusaha memenuhi kebutuhan energinya dengan mengembangkan berbagai sumber daya yang dimiliki, seperti: minyak bumi, gas alam, panas bumi, tenaga air, tenaga surya, tenaga angina, dan energi nuklir serta berbagai macam sumber energi lainnya.

Pemanfaatan energi nuklir digunakan sebagai bahan bakar pembangkit energi, kedokteran, pertanian, sains, dan persenjataan. Energi nuklir dihasilkan dari reaksi atom uranium dapat menghasilkan energi yang jauh lebih besar daripada jumlah energi yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada takaran yang sama. Beberapa Negara menjadikan nuklir sebagai sumber utama pemenuhan kebutuhan energinya, misalkan AS, jepang, dan Negara Negara eropa barat. Meskipun nuklir memiliki risiko radioaktif yang dapat berbahaya bagi kehidupan. Namun, dengan penanganan yang sesuai dengan standar keamanan yang tinggi, risiko pencemaran dapat ditekan ketitik minimal.

Di kawasan Asia, energi nuklir telah digunakan di beberapa negara sebagai langkah strategis pemenuhan energi masa depan, seperti: Jepang, RRC, India, Pakistan, Iran, dan sebagainya. Indonesia dan negara-negara asean, penggunaan nuklir baru sebatas penggunaan di bidang kedokteran, penelitian, dan pertanian

Dengan semakin memanasnya perlombaan nuklir dunia, juga memancing perlombaan nuklir di Asia yang saat ini semakin panas. Negara-negara Asia semakin mengembangkan kemampuannya, terlebih hasil positif yang diperoleh Iran berdasarkan kesepakatan program nuklir Iran yang disetujui melalui diskusi antara Iran dengan anggota DK PBB ditambah Jerman. Kemudian, kepemilikan kemampuan nuklir dianggap mampu menaikan bargaining position suatu negara. Setiap negara tentu ingin memiliki daya tawar tinggi, oleh karena itu pengembangan kemampuan nuklir suatu negara menjadi keniscayaan. Setiap Negara bukan hanya berlomba memiliki fasilitas nuklir saja, tetapi berusaha menciptakan senjata nuklir untuk meningkatkan bargaining position. Yang dimaksud dengan memiliki nilai tawar yaitu suatu negara yang memiliki kemampian nuklir dapat mendominasi memaksa segara lain kemudian dan mendominasi negara lain. Contoh: lima anggota tetap PBB memiliki hak veto yang dapat mendominasi dan menganulir keputusan DK PBB yang tidak dimiliki oleh negara lain.

Terlebih dengan berbagai sengketa wilayah dan perbatasan antara beberapa negara Asia yang meningkatkan eskalasi konflik seperti konflik di Laut Cina Selatan yang melibatkan Negara ASEAN, RRC, dan Taiwan, kemudian konflik Laut China Timur yang melibatkan RRC, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Korea Utara, serta berbagai macam konflik di Timur Tengah. Sengketa tersebut dapat mematik kerawanan, karena gesekan antar kekuatan dapat menghasilkan konflik terbuka. RRC yang saat ini terlibat berbagai macam sengketa wilayah tentu merasa perlu membangun nilai tawar dan kekuatan militer yang kuat demi melindungi hegemoninya, salah satunya dengan memiliki kemampuan nuklir. Apabila tidak ada Negara yang mampu mencapai kemampuan nuklir setara dengan Cina di wilayah Asia, maka kiblat yang multipolar akan berpindah kepada China sehingga mampu mendominasi politik dan ekonomi kawasan.

Republik Islam Iran merupakan salah satu negara yang telah memiliki kemampuan nuklir. Selama ini, program nuklir iran menjadi sorotan dunia karena program tersebut dianggap dapat mengganggu keamanan dunia. Tidak berhenti disana saja, Iran yang selama ini sudah meratifikasi traktat NPT mengecam PBB karena Israel sebagai Negara yang memiliki kemampuan senjata nuklir namun tidak meratifikasi traktat NPT dan tidak pernah dipermasalahkan. Namun, saat ini program nuklir Iran sudah mendapatkan “lampu hijau” lima kekuatan besar dunia melalui perundingan yang dikenal dengan perundingan Iran dengan 5P+1 (lima anggota tetap dewan keamanan PBB ditambah Jerman dan Uni Eropa) yang berlangsung di Kota Lausanne, Swiss. Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan dimana semua sanksi yang dijatuhkan pada Iran akan dicabut dan Iran diperbolehkan mengembangkan kemampuan nuklirnya dengan beberapa ketentuan, yaitu: Iran tidak boleh memproduksi senjata nuklir kemudian Iran harus mengurangi 98% persediaan uraniumnya untuk 15 tahun dan hanya boleh melakukan pengayaan uranium sampai dengan batas 3,67% agar tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan pembuatan senjata nuklir serta pengawasan oleh IAEA dan pembatasan penggunaan fasilitas nuklir.

Saat ini, PBB telah mengeluarkan traktat dan resolusi salah satunya Non-Poliferation Treaty (NPT) sebagai instrument mengawasi penggunaan dan mengontrol poliferasi nuklir. Namun, NPT tidak dapat digunakan bagi negara-negara yang tidak tergabung dalam state party dan tidak meratifikasi seperti Pakistan, India, Israel, dan korea utara. Dengan adanya Negara yang tidak meratifikasi traktat tersebut, maka kinerja IAEA dalam mengawasi dan menjalankan NPT menjadi tidak optimal karena negara yang tidak meratifikasi traktat internasional tidak dapat dijatuhkan sanksi.


PENUTUP

Perkembangan energy nuklir dunia akan terus berkembang dengan pesat, sehingga perlombaan nuklir tidak dapat dihindarkan. Pada periode 1960-1991 merupakan periode perang dingin antara Blok Timur dengan Blok Barat yang menciptakan perlombaan senjata, ideology, dan hegemoni di dunia. Sekarang, dunia dirundung perlombaan mengembangkan teknologi nuklir. Berkaca pada pengalaman SALT I dan II terkait pembatasan kekuatan senjata nuklir yang dinilai gagal. Menyebabkan perlombaan nuklir akan sulit ditangani.

Indonesia perlu memosisikan diri sebagai negara ketiga (penengah atau mediator) dalam percaturan politik dunia, untuk mendinginkan situasi melalui jalan diplomasi agar tidak terjadi penggunaan kemampuan fisik. Energi nuklir dianggap berbahaya bagi keselamatan lingkungan, oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi di masyarakat terkait penggunaan energi nuklir, karena sudah menjadi ketakutan dalam masyarakat terhadap efek negatif nuklir.


Indonesia sebagai negara besar harus mengambil langkah-langkah strategis. Langkah atau kebijakan strategis merupakan kebijakan jangka panjang agar kepentingan Indonesia tidak diintervensi dan/ atau didominasi Negara lain. Langkah-langkah strategis tersebut harus mampu menguntungkan kepentingan nasional tetapi tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional serta mampu mengakomodasi kepentingan nasional dimasa depan. Langkah strategis tersebut termasuk pembangunan kemampuan nuklir. Hal tersebut merupakan suatu langkah strategis mengingat dimasa depan sumber bahan bakar fosil semakin langka. Langkah strategis dapat berupa yang dilakukan oleh Iran, Iran secara sukses telah dapat meningkatkan nilai tawarnya dimata dunia dengan kemampuan nuklir yang dimilikinya sehingga tidak ada negara yang berani menentang kepentingan nasional negara.

Bioterorisme Sebagai Bentuk Baru Terorisme

Pendahuluan

Antraks adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh Bacillus anthracsis. Penyakit anthraks sering terjadi pada binatang herbivora akibat memakan tanaman yang tumbuh di tanah. Spora dari bibit anthraks dapat tumbuh dan berkembang di tanah. Spora dapat hidup dalam jangka waktu yang lama di dalam tanah. Selain menyerang hewan herbivora, anthraks juga dapat menyerang manusia. Manusia dapat terinfeksi antraks melalui kontak dengan tanah, hewan, produk hewan yang tercemar spora antraks. Pencemaran juga bisa terjadi apabila menghirup spora dari produk hewan yang sakit seperti kulit dan bulu. Penularan penyakit antraks pada manusia pada umumnya karena manusia mengonsumsi daging yang berasal dari ternak yang mengidap penyakit tersebut.

Penularan penyakit antraks yang dapat dilakukan dengan berbagai cara menjadi alat bagi para pelaku teroris merupakan suatu alat dalam melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan tenaga biologis lebih dikenal dengan sebutan bioterorisme. Bioterorisme adalah penggunaan bakteri jahat, virus, atau racun terhadap manusia, hewan, atau tanaman yang berdampak pada kerusakan dan menciptakan rasa takut terhadap suatu kelompok masyarakat di sekitarnya. Kasus yang sering dijumpai dari kasus bioterorisme ini adalah bahan-bahan biologis atau racun biologis disabotase untuk tujuan penyerangan dan menimbulkan kerusakan yang berhubungan dengan ancaman yang menimbulkan kepanikan publik.

Aksi terorisme kini selain menggunakan bahan peledak juga dapat menggunakan senjata kimia dan biologi, sebagaimana yang terjadi di Jepang, ketika terjadi aksi terorisme oleh sekelompok  orang yang menamakan dirinya Aum Shinrikyo. Kelompok pelaku kejahatan ini melakukan serangan di Jepang, pada saat waktu padatnya penduduk Jepang melakukan kegiatan.

Pada 3 Juni 1993 di stasiun bawah tanah, Tokyo, terjadi penyebaran spora Anthrax dengan sengaja yang dilakukan oleh kelompok radikal kanan Aum Shinrikyo. Aksi terror menggunakan spora anthrax yang memliki sifat aerosol dengan disemprotkan ke udara tersebut berakibat pada tewasnya 12 orang dan ribuan lainnya harus menjalani perawatan. Kepolisian Tokyo, menutup akses stasiun bawah tanah dan melakukan pemeriksaan serta pembersihan terhadap spora-spora anthrax.

Dampak

Serangan itu  berdampak cukup parah bagi masyarakat dan pemerintah Jepang yang menewaskan sekitar 12 orang, sebanyak 50 orang terluka parah serta sekitar 1000 orang mengalami masalah pada penglihatan serta kerugian materiil atas properti public seperti jalur kereta bawah tanah dan bangunan. Serangan tersebut merupakan salah satu serangan terbesar di Jepang sejak akhir Perang Dunia II.

Jepang merupakan negara demokratis yang memberikan kebebasan berserikat kepada masyarakatnya. Sehingga tidak dapat dipastikan apakah kelompok radikal ini telah dibubarkan atau belum oleh pemerintah Jepang.

Kesimpulan

Aksi tersebut merupakan aksi bioterror yang sangat mematikan mengingat serangan dilakukan di lokasi yang sangat strategis dan dengan menggunakan bakteri yang sangat infektif dan berbahaya. Serangan tersebut menyebabkan kelumpuhan dan ketakutan dalam masyarakat Jepang serta menyebabkan kerugian besar.

Anthrax (Bacillus anthracis) merupakan bakteri yang sangat berbahaya, memiliki kemampuan membunuh yang tinggi. Senjata biologis dengan anthrax dilakukan dengan menggunakan spora anthrax, spora anthrax bersifat tahan terhadap suhu panas maupun dingin, tahan terhadap suaca tropis maupun subtropics, dapat hidup dengan baik di udara, air, tanah, ruang terbuka, maupun tertutup serta resisten terhadap suasana asam dan basa. Spora anthrax sangat mudah, murah, dan cepat dikembangkan, disebarkan, dan dapat dimodifikasi susunan genetiknya agar lebih mematikan, serta memiliki masa infektif mencapai 25 tahun.

Senjata biologis merupakan mahluk hidup baik penyebab penyakit atau toksinnya dipergunakan dalam bioterorisme (menyerang manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan). Dalam kaitannya di dalam negri, Indonesia sangat rawan terhadap serangan bioterror, karena di Indonesia mudah dijumpai vector penyebar organisme pathogen.

Saran

Sebagai Negara yang rentan dengan serangan senjata biologis, maka Indonesia harus melakukan langkah dan kebijakan berani mengenai permasalahan nubika. Indonesia perlu mangadakan konvensi internasional yang membahas pelarangan, penangkalan, dan hukuman bagi penggunaan dan pengembangan senjata biologis, serta meratifikasi konvensi internasional tentang penggunaan nubika.

Indonesia wajib melakukan penelitian dan pengembangan vaksin penyakit atau organisme pathogen. Disertai dengan pembangunan sarana penelitian, seperti labolatorium biologis. Pemeriksaan kesehatan terhadap orang, hewan, maupun barang yang masuk ke Indonesia agar tidak membawa pathogen dari luar.

Pembentukan satuan penanganan bioterror di Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa satuan yang mengawasi bidang nubika yaitu direktorat nubika BIN (status direktorat telah dibubarkan), Detasemen KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) Gegana Korps Brimob Polri, dan Kompi Zeni Nubika yang berada di bawah kendali Direktorat Zeni TNI-AD (Ditziad). Serta dengan bekerjasama dengan organisasi kesehatan seperti WHO dalam memberantas penyalahgunaan organisme biologis.

Penanggulangan

Kejadian tersebut harus ditanggulangi dengan serius dan menggunakan teknik dan peralatan tertentu, mengingat spora anthrax sangat berbahaya dan dapat bertahan hingga 25 tahun dan waktu pembuatan yang singkat. Menutup sementara dan menetralisir wilayah terdampak. Serta melakukan tindakan medis terhadap korban yang terpapar senjata biologis.

Mengingat spora anthrax dapat dibuat dengan murah, mudah, dan cepat maka untuk menanggulangi serangan anthrax diperlukan penelitian dan pengembangan vaksin anthrax dan melakukan tindakan penyidikan dan menangkap pelaku. Mengkaji dan/ atau merevisi undang-undang terkait permasalahan nubika.

Referensi

Samihardjo-Isroil; 2008. Bioterorisme. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen. Centre of the Studies of Intelligence and Counter Intelligence

Kamis, 16 April 2015

PERJUANGAN PEJUANG MERAH PUTIH DI BUMI TIMOR LOROSAE

Peta Negara Timor Leste 
“Selamat pagi Bapa, mau belanja dulu” teriak seorang ibu-ibu berjalan ke wilayah Indonesia dari Timor Leste kepada anggota TNI penjaga pintu perbatasan di Atambua setelah menunjukkan Surat Jalan Laksana Paspor miliknya untuk diperiksa. Suasana sibuk memang selalu terjadi di Atambua, perbatasan Indonesia dengan Timor Timur atau Timor Leste yang merupakan sebuah negara kecil terletak dekat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sejarah Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Timor Timur, karena Timor Timur pernah menjadi bagian dari NKRI. Pernah menjadi salah satu provinsi di Indonesia ke-27 dengan nama Provinsi Timor Timur. Dibalik lepasnya Timor Timur dari pangkuan Ibu Pertiwi ada sekelumit kisah perjuangan para ksatria bangsa pembela tanah air dan para pejuang intergrasi yang memperjuangkan eksitensi Timor Timur dibawah kibaran Sang Merah Putih.

Sejarah
Pada 1975, Portugal meninggalkan Timor Timur, pada saat itu terjadi pergolakan didalam pemerintahan Portugal dan perang saudara di Timor Timur. Percaturan politik Portugal saat itu didominasi oleh golongan sosialis-komunis yang menginginkan perubahan dalam sistem pemerintahan, termasuk dalam penerapan sistem dekolonisasi. Di tanah Timor Timur (waktu itu Timor Portugis) terdapat beberapa partai yang memiliki perbedaan pemikiran dan tujuan.
  • Uniao Democratica de Timorense (UDT). Diketuai oleh F.X. Lopez da Cruz, UDT merujuk pada resolusi PBB No. 1541 untuk tetap berada dibawan naungan Portugal untuk dapat berdiri sendiri saat sudah siap.
  • Associao Social Democratica Timorense (ASDT) kemudian berganti nama menjadi Frente Revolucionaria de Timor Independente (FRETILIN) dibentuk pada 20 Mei 1974 dengan tokoh-tokoh seperti Nicolau Lobato, F.X. do Amaral, Xanana Gusmao. Pada mulanya Fretilin berkiblat ke Indonesia tetapi kemudian menjadi Komunis-maois.
  •  Associacao Popular Democratica de Timor (APODETI) dibentuk pada tanggal 27 Mei 1974 dengan tokoh-tokoh terkemuka seperti Arnaldo dos Reis Araujo, Jose Osorio Soares, dan Guilherme Maria Goncalves menyetakan integrasi dengan NKRI dengan merujuk pada resolusi PBB No. 1541.
  • Kibur Oan Timor Aswain (KOTA) memperjuangkan pemerintahan yang berbentuk kerajaan atau monarki.
  • Trabhalista diketuai oleh Domingos Pereira dan A. Abrao, merupakan partai buruh yang ingin berasosiasi dengan Australia yang saat itu dikuasai oleh partai buruh.

Suhu politik di Tomor Portugis semakin memanas setelah pembentukan partai-partai tersebut. Dikemudian hari, Fretilin muncul sebagai partai terkuat sebagai akibat coup d’etat yang dilakukan oleh golongan militer yang berhaluan komunis terjadi di Portugal. Situasi semakin memburuk dengan sikap fretilin yang memboikot referendum tahun 1975 di Macau.
Perang saudara Timor Timur  pecah kala UDT melakukan coup d’etat dipimpin oleh Joao Carascalao. Namun, dengan dukungan dari militer, fretilin melaukan counter coup d’etat dan mulai melakukan gerakan untuk melenyapkan lawan politiknya yaitu UDT, KOTA, APODETI, dan Trabhalista. Dalam keadaan terdesak oleh Fretilin, keempat partai mendeklarasikan kemerdekaan dengan bergabung dengan Republik Indonesia melalui Deklarasi Balibo pada 30 November 1975 sebagai bentuk reaksi proklamasi sepihak oleh pihak fretilin.

Para pejuang integrasi
Dalam masa-masa yang genting pasca Deklarasi Balibo timbullah semangat integrasi dari masyarakat Timor Leste, rakyat bahu membahu dengan aparat untuk memulihkan keamanan di Timor Timur, pemerintah pun menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan wilayah Timor Timur. Semangat integrasi rakyat dan kepercayaan rakyat terhadap RI, semakin menggebu, laskar-laskar rakyat pendukung Merah Putih menjamur diseantero provinsi.
Semangat masyarakat Timor Timur berintegrasi dengan RI sangat menggebu, selain pendukung dari empat partai, Pemerintah menampung kebulatan tekad masyarakat pro-integrasi dengan mengangkat dan memperbolehkan rakyat Timor Timur mendaftar menjadi pegawai negri maupun tentara serta memberikan hak dan kewajiban yang sama seperti yang dimiliki WNI dimanapun. Salah satu langkah permerintah melalui TNI-AD membentuk satuan organik dibawah komando Kodam IX Udayana yaitu Batalyon Infanteri 744 dan 745 yang berisi putra-putra daerah asli Timor untuk berjuang mempertahankan integrasi Timor Timur. Membentuk kesatuan sipil terlatih untuk kebutuhan keamanan dari gerombolah pengacau keamanan (GPK) seperti Perlawanan rakyat (wanra) dan pamswakarsa.
Pada 1999 Presiden B.J. Habibie membuka jalan pelaksanakan referendum untuk penyelesaian kasus Timor Timur melalui jalan damai dan untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi Internasional. Referendum akan diawasi oleh dunia Internasional melalui PBB. Pengumuman hasil referendum yang dilakukan pda 4 september 1999 menetapkan kemerdekaan Timor Timur dan mengubur Deklarasi Balibo 1975. Hasil referendum tersebut mengakibatkan gerakan sukarela dan spontan dari masyarakat pro integrasi yang tersebar di seluruh wilayah Timor Timur yang melahirkan barisan militant prointegrasi seperti Besi Merh Putih (BMP), Pasukan Halilintar, Jati Merah Putih, Kelompok Aitarak, dan lainnya. Pada akhirnya kelompok-kelompok tersebut melebur dalam organisasi massa bernama Pasukan Pejuang Integrasi (PPI). Anggota-anggota kompi perlawanan rakyat (wanra) dan pamswakarsa yang dipersenjatai secara legal formal, diam-diam bergabung kedalam PPI yang kemudian disebut Barat sebagai “milisi”.
Pada masa pasca jajak pendapat, perjuangan bersenjata tidak lagi relevan seiring dengan hasil referendum yang sudah diumumkan. Untuk memelihara iklim perdamaian di wilayah Timor Timur pemerintah melucuti persenjataan PPI dan prajurit TNI putra Timor. Penyerahan senjata tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri di Atambua, NTT dari anggota PPI ke pemerintah RI. Untuk memenuhi aspirasi pendukung integrasi, maka dibentuk suatu organisasi untuk menampung pergerakan pendukung integrasi dengan membentuk organisasi bernama Uni Timor Aswain (UNTAS). TAP MPR No. V/MPR/1999 tentang hak kewarganegaraan pendukung integrasi adalah nafas bagi anggota UNTAS yang bersasal dari Timor Timur yang kini sudah merdeka untuk tetap melanjutkan perjuangan. Kegiatan pertama yang dilakukan UNTAS yaitu melakukan Kongres I Biti Bot Timoris pada 26-29 Januari 2000, di Kupang, NTT, untuk mendiskusikan garis besar perjuangan pro-integrasi di masa depan. Dimana kongres tersebut menghasilkan pandangan dimana UNTAS menolah hasil referendum tahun 1999 karena terindikasi terdapat banyak kecurangan seperti pengangkatan local staff UNAMET yang hempir seluruhnya pro-kemerdekaan dan penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang kurang representatif. Selain itu Organisasi UNTAS saat ini masih aktif dalam perjuangnnya di dunia internasional dalam memperjuangkan aspirasinya.

Kesimpulan
Lepasnya Timor Timur bukan merupakan kesalahan siapa-siapa, tidak etis rasanya menyalahkan orang lain sementara diri kita sendiri idak melakukan apa-apa. Lepasnya Timor Timur merupakan suatu pelajaran berharga bagi Indonesia mengenai resolosi konflik kedepannya, contoh konkretnya dapat dilihat pada perjanjian damai antara pemerintah RI antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui perjanjian Helsinski. Lepasnya Timor Timur juga merupakan pelajaran bagi Indonesia mengenai perntingnya persatuan dan kesatuan, sebab bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar, terdiri atas berbagai macam suku, bangsa, agama, bahasa, dan budaya yang menyebabkan Indonesia memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi untuk pecah. Untuk itu penting untuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat terutama para generasi muda sebagai penerus atau pewaris Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesadaran dari masyarakat menjadi salah satu aspek penting, sebab dengan kesadaran bahwa aku, saya, beta, anda, kamu, kowe, kon, abdi, ci,  awakmu, dan masih banyak lagi, merupakan satu kesatuan yaitu Bangsa Indonesia. Pembaca yang budiman, semoga tulisan ini dapat semakin menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Refrensi
Araujo, Basilio Diaz: Timor Timur Gagalnya Sebuah Diplomasi: Depok. Indie Publishing.2014

Syahnakri, Kiki, Letjen TNI (Purn.): Timor Timur the Untold Story: Jakarta. Kompas Media. 2013


Subroto, Hendro: Sintong Panjaitan Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando: Jakarta. Kompas Media. 2009

Rabu, 04 Februari 2015

PENERAPAN SISTEM HANKAMRATA DI INDONESIA



Perdamaian adalah cita-cita luhur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea keempat. Dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pandangan  hidup dan dasar negara, NKRI akan selalu mengusahakan agar perbedaan dan pertentangan diselesaikan dengan cara damai, diplomasi. Namun, tidak mustahil dalam perjuangan dan sikap bangsa Indonesia kurang disukai bangsa lain atau pihak yang tidak puas dengan hasil diplomasi tersebut. Terlebih, Indonesia tampak seperti tumpukan harta karun dengan kekayaan sumber daya alam dan posisi yang sangat strategis yang semakin membuat bangsa lain berusaha menguasai kekayaan sumber daya Indonesia tersebut, hal tersebut terbukti dengan bangsa Belanda, Jepang, Spanyol, Inggris, dan Portugis yang menjajah Indonesia dan menjarah kekayaan alam Indonesia.
            Keadaan pertahanan RI saat ini sedang dalam proses mencapai MEF (Minimum Essential Forces) atau kekuatan minimal. Perbandingan antara jumlah personel TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama pertahanan dan keamanan kurang memadai apabila dibandingkan dengan luasnya wilayah NKRI. Terdapat 236 juta penduduk Indonesia yang menempati wilayah seluas lima juta kilometer persegi yang dijaga sekitar 500 ribu personel TNI & POLRI dengan alutsista yang sebagian berusia tua. Dengan fakta tersebut, masuk diakal apabila selama ini TNI & POLRI belum dapat berbuat maksimal menjaga NKRI. Sementara itu, berdasarkan data tahun 2008, dukungan anggaran hanya 0,8 persen dari GDP (Gross Domestic Product) yang membuat kemampuan pertahanan RI saat ini sangat terbatas.
            Dalam Buku Putih Departemen Pertahanan R.I. tahun 2008 dinyatakan; Oleh karena itu, disektor pertahanan negara harus terus dipersiapkan kemampuan pertahanan dengan memadukan kemampuan perthanan militer dan non-militer untuk menangkal setiap kemungkinan ancaman. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 tentang setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah melakukan optimalisasi dan revitalisasi sistem dan kemampuan pertahanan RI dengan melakukan pembelian alutsista baru, perlengkapan yang modern, perbaikan kesejahteraan personel, dan penambahan anggaran pertahanan yang diprediksi Indonesia akan mampu mencapai MEF pada tahun 2015. Namun, hal tersebut menjadi kurang memiliki nilai strategis apabila kekuatan utama tersebut tidak dipadukan dengan kekuatan pendukung yang dapat menyediakan logistik dan tenaga demi kebutuhan pertahanan, yaitu rakyat.
Pada UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi; usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta oleh TNI & POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Namun, seiring dengan semakin diperhatikannya masalah kemanan dan pengkajian tentang sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta timbul pertanyaan, apakah pemerintah mampu mendanai kebijakan sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta tersebut, mengingat saat ini anggaran untuk komponen utama pertahanan pemerintah masih mengalami kesulitan.
Kemudian, dalam  upaya realisasi sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta mengalami beberapa hambatan. Salahsatu hambatan yang dialami yaitu di era reformasi membuat beberapa pihak yang kurang senang dengan “penghijauan” selama berkuasanya Orede Baru, melemparkan isu-isu tentang pengembalian sistem penghijauan atau sistem militeristik yang erat hubungannya dengan masa Orde Baru yang otoriter. Hal tersebut semakin meningkatkan resistensi masyarakat terkait sistem hankamrata. Kemudian, pandangan rakyat mengenai sistim pertahanan dan kemana rakyat semesta adalah harus berjuang dengan mengangkat senjata atau menjadi personel TNI/POLRI. Pandangan kaku tersebut yang kemudian menghambat pelaksanaan sishankamrata di Indonesia.
Dalam pelaksanaan sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta peran rakyat berada digaris depan pertahanan negara. Oleh karena itu, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya mempertahankan negara maka rakyat dapat mengabdi dan melaksanakan sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta dengan cara langsung maupun tidak langsung. Sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta secara langsung dilaksanakan dengan secara sukarela menjadi prajurit TNI maupun POLRI. Namun, dapat juga dilakukan secara tidak langsung yaitu dengan bekerja keras sesuai profesinya masing-masing dengan memberikan kontribusi bagi terselenggaranya sistem pertahanan dan kemana rakyat semesta untuk pertahanan negara.
Berkaca pada negara lain, pada masa perang kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1759 dimana pihak Republik (AS) melawan tentara Inggris yang jauh lebih terlatih, terorganisasi, modern dalam segala hal. Pihak republik melakukan segala upaya dengan melibatkan penduduk Amerika baik dalam melakukan pertempuran maupun sebagai sektor pendukung pasukan yang memberikan suplai logistik, informasi, dan tidak bekerjasama dengan pihak Inggris. Pada akhirnya, keunggulan yang dimiliki Inggris dibidang kemiliteran tidak ada gunanya sebab tidak memiliki tenaga cadangan atau pendukung melawan tentara Republik yang kuat dengan dukungan dari seluruh rakyat Amerika Serikat.
Menyikapi bahwa Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan terhadap NKRI yang sangat kompleks dan dapat datang dari berbagai sisi kehidupan dan tidak terduga datangnya. Maka, sishankamrata adalah suatu kewajiban bagi Indonesia dalam melengkapi kekuatan utama yang dimiliki dengan kekuatan cadangan guna mempertahankan eksistensi dan kedaulatannya.
Berkaca dari pada masa lalu, disaat masa kelam penjajahan bangsa asing di tanah air dimana rasa nasionalisme kesadaran bela negara rakyat yang rendah sehingga bangsa Indonesia sangat lemah dan mudah dipecah belah. Maka saat ini Indonesia dan seluruh rakyatnya harus berubah dan berjuang bersama mencapai tujuan nasional dan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Pembangunan kekuatan utama pertahanan dan keamanan negara yang kuat harus dipadukan dengan kekuatan cadangan dan pendukung yang berfungsi  menyediakan logistic, tenaga, dan apapun yang dibutuhkan demi kebutuhan pertahanan negara, yaitu rakyat. Dengan kekuatan cadangan atau pendukung yang terlatih maka pertahanan dan keamanan nasional diharapkan akan terpelihara.


Suryohadiprojo, Sayidiman. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen Volume V No. 25.
Jakarta:Centre for the Study of Intelligence and Counterintelligence, 2009

Ali Harun, Muhammad. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen Volume V No. 29.
Jakarta:Centre for the Study of Intelligence and Counterintelligence, 2009

Rabu, 24 Desember 2014

“Orang Terkuat di Dunia”



Pada 26 Desember 1991, turunnya The Red Banner dari atas Istana Kremlin, Moskow, Rusia menandakan awal yang baru. Negara komunis pertama, terbesar, dan negara adidaya sekaligus pemimpin Blok Timur, Uni Soviet (USSR) telah runtuh.  Runtuhnya Soviet adalah semacam “kado Natal terbaik” bagi AS. Runtuhnya USSR tidak lepas dari peran orang ini, ialah Mikhail Gorbachev.

Uni Soviet merupakan negara pemimpin Blok Timur dengan kekuatan persenjataan yang sangat kuat. Tak ada satupun negara yang berani mengusik ketenangan sang “beruang merah” termasuk Amerika Serikat.

Sebenarnya kurang tepat mengatakan bahwa Soviet runtuh karenanya, karena sebenarnya ia ingin memberikan pembaharuan untuk negeri Soviet. Dengan semangat pembaharuan Glasnost (Keterbukaan), Perestroika (Restrukturisasi), Democratizatsia (Demokratisasi), dan Zakonost (kesamaan di mata hukum) ia ingin memperbaiki kondisi negaranya.

Namun, kenyataannya program ini mendapatkan masalah yang serius di dalam negerinya. Tanggal 19 Agustus 1991 terjadi percobaan Kudeta dengan dalih Gorbachev kurang sehat oleh Wakil Presiden Genadi Yenayev yang didampingi oleh kelompok komunis garis keras:
·         Menteri Pertahanan: Marsekal Dimitri Yazov
·         Kepala KGB: Jendral Vladimir Kruckhov
·         Menteri Dalam Negeri: Boris Pugo
Gerakan ini dapat dipadamkan oleh Boris Yeltsin (Presiden Negara Bagian Rusia) dengan bantuan rakyat.

Setelah menjadi Presiden kembali, Gorbachev melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Jendral Partai Komunis dan memerintahkan pembekuan segala aktivitas Partai Komunis dan penyitaan semua kekayaan partai. Sementara negara bagian, kecuali Rusia dan Kazhaksthan, mengumumkan kemerdekaannya. Gorbachev berusaha memperbaiki kondisi dengan melaksanakan konggres dengan negara bagian Uni Soviet lainnya. Kongres tersebut sepakat membentuk Uni negara yang berdaulat, namun kesepakatan tidak berlaku karena keutuhan Uni Soviet tidak bisa dipertahankan lagi.

Desember 1991, Gobachev semakin tidak mampu mengatasi perpecahan Uni Soviet. Akhirnya pada tanggal 18 Desember 1991, Mikhail Gorbachev sepakat membubarkan Uni Soviet dan membentuk persemakmuran negara-negara merdeka bernama CIS (Commonwealth of Independent States). Secara De Jure, diturunkannya The Red Banner dari atas Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada 26 Desember 1991 menandakan runtuhnya Uni Soviet. Keruntuhan Uni Soviet (USSR) adalah semacam “kado Natal terbaik” bagi AS dan jadilah Mikhail Gorbachev sebagai satu-satunya orang yang mampu meruntuhkan Uni Soviet yang dikenal sebagai negara komunis terbesar, terkuat, dan negara adidaya sekaligus pemimpin Blok Timur, dimana tidak ada negara manapun yang berani menentang “sang beruang merah“ termasuk Amerika Serikat.

Cendita Shooting Club


Cendita SC atau Cendekia Waskita Shooting Club, adalah shooting club yang dibentuk pada Kamis 23 Juli 2013. Pada 2014, Cendita SC sudah tergabung kedalam wadah Perbakin dan kini beranggotakan 25 orang penembak.

Seperti shooting club yang lainnya Cendita SC memiliki fasilitas yang lengkap, mulai dari lapangan tembak indoor dengan jarak maksimal 100 meter, sasaran untuk menembak slow fire, sasaran tembak reaksi, dan berbagai fasilitas lainnya. Lapangan tembak indoor dengan jarak 100 meter milik Cendita SC sangat mumpuni untuk kebutuhan menembak air softgun, air gun, pistol, bahkan laras panjang.


< Seragam yang menunjukkan lambang Cendita SC

Pada saat ini, Cendita SC memiliki persenjataan beragam, mulai dari yang “jadul” sampai yang modern. Untuk persenjataan yang “jadul” ada jenis-jenis senjata retro seperti enam pucuk pistol Smith & Weasson Model 39-2 racikan Amerika Serikat, tiga pucuk Browning CZ 83 buatan Czech Republic, tiga pucuk Beretta Serie 80 buatan Italia, sedangkan arsenal baru yang tiba pada bulan Desember 2014 meliputi enam pucuk pistol P2 buatan PT Pindad dan sebelas pucuk pistol Heckler & Koch USP Compact buatan pabrikan H&K asal Jerman, serta satu pucuk air gun laras panjang Pasopati. Untuk Beretta dan Browning menggunakan amunisi full metal jacket (FMJ) kaliber 5,56mm dan untuk Smith & Weasson, P-2 Pindad, dan H&K USP Compact menggunakan amunisi FMJ kaliber 9mm, sedangkan untuk amunisi diluar standar seperti jenis super vell ammunition dan hollow point ammunition hanya digunakan oleh pelatih.

Dalam rencananya untuk menelurkan atlit-atlit menembak dan pengembangan sumber daya manusia yang mumpuni dan berprestasi di bidang menembak, penembak di Cendita SC dilatih oleh pelatih yang sangat berpengalaman dan skill individu pelatih-pelatih Cendita SC tidak dapat diremehkan. Terdapat lima orang pelatih, seluruhnya berasal dari kesatuan TNI, tiga orang berasal dari kesatuan Detasemen Jala Mangkara yang merupakan satuan elit TNI-AL, satu orang dari kesatuan Marinir TNI-AL, dan satu orang dari kesatuan Polisi Militer TNI-AD. Terutama para pelatih dari Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) memiliki pengalaman tidak hanya dari kejuaraan menembak tingkat daerah dan nasional, tetapi juga internasional, bukan itu saja para pelatih dari Denjaka tersebut pernah bertugas di medan tempur yang sebenarnya yang memerlukan skill individu diatas rata-rata prajurit biasa seperti operasi pasukan khusus di Aceh menumpas GAM, operasi militer di Papua, bahkan ada yang terlibat dalam operasi pembebasan kapal KM Sinar Kudus yang dibajak Perompak Somalia di laut Aden, Somalia, dan berbagai palagan lain.