Senin, 19 Agustus 2013


ATHG Terhadap Sila Ke-5  

A.Pengertian Pancasila

Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima(5) dan Sila berarti asas/ prinsip. Istilah Pancasila tertuang dalam ajaran Agama Budha yaitu tertuang didalam kitab suci Tripitaka dimana dalam ajaran Budha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai Nirwana/surga. Pancasila juga muncul pada kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca Pancasila tidak hanya sebagai Ideologi dan falsafah bangsa. Namun, pada hakikatnya merupakan suatu nilai dan pedoman luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila Nilai Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dan nilai dalam masyarakat sejak jaman nenek moyang. Pancasila pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental dan saling berkaitan yang harus kita dan seluruh rakyat Indonesia amalkan. Dari ke lima sila yang tertuang dalam Pancasila yang harus kita amalkan salah satunya adalah sila ke-5 dalam Pancasila berbunyi, sebagai berikut:

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Nilai sila ke-5 ini mengandung makna bahwa Bangsa Indonesia menjunjung tinggi keadilan tidak ada yang memiliki derajat lebih tinggi/rendah dimata hukum bagi seluruh rakyatnya, rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama, memiliki semangat gotong-royong, dan setiap individu harus berlaku adil serta menghormati dan tidak melanggar hak dan kewajiban orang lain.

B.         ATHG yang Dihadapi Sila Ke-5
Ancaman, tantangan, hambatan, gangguan  yang dihadapi pancasila berarti mengancam kedaulatan NKRI sebab jika Pancasila sebagai ideologi dirubah atau bahkan disusupi oleh ideologi lain maka bubarlah NKRI, janganlah seperti D.N.Aidit yang berkata “Kalau Pancasila sebagai pemersatu bangsa, maka kalau bangsa Indonesia sudah bersatu Pancasila tidakperlu lagi digunakan” inilah pemikiran yang harus kita jauhkan.

a)    Ancaman

Ancaman adalah segala bentuk upaya, pekerjaan dan tindakan yang mengancam kedudukan Pancasila sebagai Ideologi & falsafah bangsa, khusunya sila ke-5 ancaman yang menghantui adalah adanya individu atau organisasi baik dari dalam maupun luar negri yang berusaha menghasut, menggalang, dan melakukan propaganda kepada rakyat yang mengakibatkan timbulnya isu-isu dalam masyarakat yang mengakibatkan ketjadinya konflik,rasa takut, dan kepanikan dalam masyarakat, hal ini mengancam keadilan sosial masyarakat.
Selain itu, terdapat hal lain yang mengancam tercapainya Pancasila khususnya sila ke-5 adanya praktik KKN atau Korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam lembaga penegak hukum. Hal inimemperlihatkan kelemahan sistem peradilan kita, sebab hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya melainkan ditentukan oleh kekayaan dari orang yang bersangkutan.

Dasar hukum:
 a. Pasal 160 KUHP tentang provokator
 b.   UU No.19 tahun 2002 tentang penegakan hukum
 c. UU No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 
 d. UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.



b)   Tantangan

Tantangan terhadap sila ke-5 yaitu Banyak warga Negara atau masyarakat yang belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum. Serta kurangnya kemampuan hukum kita dalam memberikan keadilan akibat maraknya tindak KKN dalam penyelenggaraan hukum nasional juga kurangnya kemampuan dan kekuatan lembaga penegak hukum sehingga banyak rakyat yang masih tertindas hak-haknya.

Sumber hukum:
a.  UU No.19 tahun 2002 tentang penegakan hukum
b. UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI
c. UU No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

c)    Hambatan

Tantangan terhadap sila ke-5 yaitu: mulai berkurangnya semangat rakyat dalam mengamalkan Pancasila sila ke-5 seperti contoh mulai lunturnya semangat kekeluargaan, semangat gotong-royong, semangat saling menghargai dan menghormati perbedaan, semangat saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban

Sumber hukum: tentang Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD1945.


d)   Gangguan
Sering terjadinya konflik yang terjadi di negara ini sangat mempengaruhi terhadap pengamalan Sila ke-5. Konflik vertikal adalah konflik yang terjadi antartingkatan kelompok, konflik ini berlandaskan stratifikasi sosial, seperti konflik yang berlandaskan kekayaan, jabatan, kekuaaan, dan . Konflik horizontal adalah konflik yang terjadi karena adanya diferensiasi sosial, seperti perbedaan suku, ras, agama, budaya, dan jenis kelamin. Sebagai contoh konflik yang terjadi antara suatu organisasi masyarakat dengan oraganisasi masyarakat lainnya. Karena jika terjadi konflik maka perekonomian terganggu, investor asing akan menarik modal, investor takut menanam saham di Indonesia, dan hilangnya harta benda juga nyawa, serta berakibat timbulnya rasa benci dan ingin balas dendam diantara kelompok yang bertikai. Sehingga kondisi seperti ini sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, baik dalam kesejahteraan di bidang ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Dasar Hukum : UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

1 komentar: