Jumat, 13 November 2015

MERAJUT PERDAMAIAN DI LAUT CHINA SELATAN

Sengketa wilayah di Laut Cina Selatan merupakan sengketa regional yang melibatkan beberapa Negara di kawasan Laut Cina Selatan, seperti China, Taiwan, Vietnam, Malaysia, brunei Darussalam, dan Filipina. Tidak hanya beberapa Negara tersebut yang memiliki kepentingan di LCS namun, Amerika Serikat turut memiliki kepentingan dalam LCS. Diketahui pesawat pengintai P8-A Poseidon milik USAF melintas diatas ruang udara pulau yang diklaim oleh China. Dari hasil pengintaian tersebut diketahui China melakukan pembangunan diatas pulau yang disengketakan.

             Wilayah LCS disengketakan tidak hanya dikarenakan alas an territorial dan sejarah. Namun, berkaitan dengan kandungan sumberdaya mineral dan sumber daya ikan. Kemudian, letak LCS dinilai sangat strategis karena menghubungkan jalur perdagangan sebelum melewati Selat Malaka (sea line of communication) SLOC.

           Klaim LCS diajukan beberapa Negara dengan Klaim China adalah didasarkan bahwa pada peta wilayah Negara Cina yang dibuat oleh Partai Nasionalis Kuomintang pada tahun 1948, kemudian mengacu pada zaman kerajaan Cina kuno yang diklaim sebagai wilayahnya. Klaim Vietnam didasarkan pada perjanjian penyerahan kekuasaan antara prancis dengan Vietnam pasca bersatunya Vietnam.

         Saat ini, eskalasi konflik di kawasan LCS semakin memanas terkait dengan kebijakan Cina yang melaksanakan pembangunan dan pengembangan pada daerah sengketa yang berstatus quo. China melakukan pengembangan dan pembangunan meliputi reklamasi wilayah kepulauan parcel dan spratly dengan membangun pelabuhan, airstrip, dan fasilitas jalan. Situasi tersebut semakin bertambah panas dengan kehadiran militer cina yang secara berkala melakukan patroli diwilayah LCS baik dengan menggunakan Kapal perang, maupun pesawat udara.

           Sengketa LCS semakin meningkatkan ketegangan regional. Ketegangan regional tsb memacu Negara-negara yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan angkatan bersenjatanya untuk semakin memperkuat pengaruhnya diwilayah yang disengketakan. Seluruh Negara yang terlibat semakin meningkatkan kekuatannya. Cina merupakan Negara dengan kekuatan militer terbesar dikawasan LCS meningkatkan anggaran pertahanannya sehingga mencapai (milyar dolar). Perlombaan senjata “weapon race” tidak dapat dihindari karena baik Taiwan, Vietnam, Filipina, dan Malaysia bersama-sama maningkatkan kemampuan angkatan perangnya. hanya Brunei Darussalam yang merupakan satu-satunya Negara pengklaim yang menunjukkan sikap non-agresif dengan tidak menempatkan kekuatan bersenjata diwilayah sengketa dan menekankan pada penyelesaian secara damai.
         Dunia internasional berperan dalam rangka memaksa seuruh Negara pengklaim untuk menyelesaikan konflik LCS melalui jalur perundingan damai. Didalamnya terdapat peran PBB, Negara-negara Asia, ASEAN, dan pihak-pihak yang bersengketa. ASEAN sebagai wadah organisasi bagi Negara-negara asia ternggara untuk dapat membentuk suatu kesatuan yang solid untuk memelihara keamanan dan ketertiban diwilayah sengketa. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan.


           Indonesia memainkan peran penting dalam memelihara perdamaian dikawasan LCS. Indonesia dinilai sebagai Negara yang memiliki pengalaman dalam penanganan dan penyelesaian konflik wilayah seperti penanganan konflik Timor-timur, Simpadan dan Ligitan, Konflik Aceh, dan berbagai konflik bersenjata lainnya secara damai, sehingga dinilai mampu memberi saran tindak bagaimana seharusnya penyelesaian konflik LCS secara damai. 

TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA (Part III)

Tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010 ,Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Dalam part III, admin akan membahas mengenai Satyalancana.





Satyalancana Perang Kemerdekaan I
Satyalancana Perang Kemerdekaan I diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 20 Juni 1947sampai dengan 22 Februari 1948, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958).

Satyalancana Perang Kemerdekaan II
Satyalancana Perang Kemerdekaan II diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 18 Desember1948 sampai dengan 27 Desember 1949, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958).

Satyalancana Seroja
Satyalancana Seroja adalah tanda kehormatan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri yang di anugerahkan pada periode 1975-1999 untuk mereka yang berjasa dalam menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat no 4./1959.

Satyalancana G.O.M
Satyalancana Gerakan Operasi Militer  adalah tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer I diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif mengikuti gerakan operasi militer terhadap Peristiwa Madiun tahun 1948.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer II diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif mengikuti gerakan operasi militer terhadap Angkatan Perang Ratu Adil tahun 1950.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer III diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap Republik Maluku Selatan.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa Sulawesi Selatan (DI/TII Kahar Muzakar).
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer V diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Jawa Barat (DI/TII Kartosoewirjo).
  • Satyalancana Gerakan Operasi Milite VI diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Jawa Tengah dipimpin oleh Muchni cs tanggal 27 Desember 1949.
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota Angkatan Perang mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Aceh (DI/TII Daud Beureuh).
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer VIII diberikan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan PGRS PARAKU di Kalimantan Barat.
  • Satyalancana Raksaka Dharma atau Satyalancana Gerakan Operasi Militer IX diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang melakukan tugas dalam Gerakan Operasi Militer dalam rangka mempertahankan Kesatuan Bangsa dan Negara di Irian Barat.

TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA (Part II)

Tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010 ,Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Pada part II ini, admin akan membahas mengenai tanda kehormatan RI yang ada di lingkup angkatan bersenjata (TNI/Polri).

Bintang Bhayangkara

Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada mereka yang berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Kepolisian. Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara memiliki tiga kelas, yaitu: 1. Bintang Bhayangkara Utama, 2. Bintang Bhayangkara Pratama, dan 3. Bintang Bhayangkara Nararya. Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.




Bintang Kartika Eka Pakci
Bintang Kartika Eka Pakçi dianugerahkan kepada mereka yang dibidang kemiliteran telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi memiliki tiga kelas, yaitu: 
1) Bintang Kartika Eka Pakçi Utama. 





2) Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama. 




3) Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya. 






Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Bintang Jalasena
Bintang Jalasena dianugerahkan kepada mereka yang dibidang kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut. Tanda Kehormatan Bintang Jalasena memiliki tiga kelas, yaitu: 
1) Bintang Jalasena Utama 







2) Bintang Jalasena Pratama 






3) Bintang Jalasena Nararya. 






Tanda Kehormatan Bintang Jalasena dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Bintang Swa Bhuwana Paksa

 Bintang Swa Bhuwana Paksa dianugerahkan kepada mereka yang dbidang kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara. Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa memiliki tiga kelas, yaitu: 
1) Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama 






2) Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama 





3) Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya. 






Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA (Part 1)

Tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009 dan PP No. 35 Tahun 2010 ,Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

BINTANG

Bintang Gerilya


 Bintang Gerilya adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dari Agresi Negara asing dengan cara bergerilya. Dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada setiap warga negara RI yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan republik semasa revolusi antara tahun 1945-1950, terutama saat Agresi Militer Belanda I (20 Juni 1947 - 22 Februari 1948) dan Agresi Militer Belanda II (18 Desember 1948 -27 Desember 1949). Tanda Kehormatan Bintang Gerilya tidak memiliki kelas. Tanda Kehormatan Bintang Gerilya hanya dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan. Para pahlawan penerima bintang gerilya berhak untuk dimakamkan di makam pahlawan.


Bintang Republik Indonesia
Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi di Indonesia. Dianugerahkan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.  Selanjutnya, Bintang Republik Indonesia dibagi kedalam lima kelas, yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.

Bintang Mahaputera
Merupakan bintang jasa dengan derajat tertinggi (satu tingkat dibawah Bintang Republik Indonesia) dan merupakan penghargaan sipil tertinggi yang dianugerahkan kepada mereka yang menunjukkan jasa luar biasa untuk Negara Republik Indonesia. Bintang Mahaputera juga dianugerahkan kepada personil militer dengan beberapa ketentuan. Bintang Mahaputera terbagi kedalam lima kelas, yaitu: Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Kemanusiaan
Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang telah menegakkan nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara serta di bidang hak asasi manusia (HAM). Bintang Kemanusiaan tidak memiliki kelas. Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Bintang Jasa
Merupakan Tanda kehormatan yang dianugerahkan untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu. Tanda Kehormatan Bintang Jasa memiliki tiga kelas, yaitu: Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya. Bintang jasa dapat di anugerahkan kepada WNI dan/ atau WNA yang memenuhi persyaratan.


Bintang Sakti
Bintang Sakti dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer. Penghargaan ini diberikan kepada setiap WNI memenuhi persyaratan yang melakukan suatu tindakan yang sangat luar biasa dengan melampaui panggilan tugas negara dan menunjukan sifat-sifat kepahlawanan dengan mempertaruhkan jiwa dan raganya sehingga memberikan sumbangsih kepada negara dan bangsa. Tanda Kehormatan Bintang Sakti tidak memiliki kelas.

Bintang Dharma
Bintang Dharma dianugerahkan bagi mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Tanda Kehormatan Bintang Dharma tidak memiliki kelas. Tanda Kehormatan Bintang Dharma hanya dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..

Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada mereka yang berjasa besar demi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional. Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi memiliki tiga kelas, yaitu: Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Penegak Demokrasi Pratama, dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya. Bintang Penegak Demokrasi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Bintang Yudha Dharma
Bintang Yudha Dharma dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI. Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma memiliki tiga kelas, yaitu:  Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, dan Bintang Yudha Dharma Nararya. Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan. 

RESENSI BUKU SPY CATCHER: The Candid Autobiography of a Senior Intelligence Officer

 
Judul buku                : Spy Catcher
Pengarang                : Peter Wright
Penerjemah       : Irwan Saragih dan Boesoni Sondakh
Penerbit                     : Erlangga
Tahun Terbit              : 1988
Jumlah Halaman        : ix + 337 halaman

Spy Catcher merupakan buku otobiografi, mantan asisten direktur MI5, Peter Wright yang dilarang peredarannya oleh pemerintah Inggris dan negara-negara persemakmuran karena isinya yang menguak jaringan mata-mata Soviet di jajaran petinggi dinas rahasia Inggris dan dinilai melanggar aturan kerahasiaan informasi intelijen di Inggris dan negara-negara persemakmuran.

Peter Wright merupakan anak seorang ilmuan radio yang bekerja di perusahaan Marconi, ia kemudian mengikuti jejak ayahnya, yaitu bekerja sebagai ilmuan. Bersamaan dengan berkecamuknya Perang Dunia Kedua, Peter dikaryakan sebagai ilmuan di Departemen Intelijen Angkatan Laut Kerajaan Inggris yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan teknologi dalam rangka memenangkan perang melawan Nazi Jerman. Setelah perang usai, ia mendaftar sebagai calon perwira di dinas rahasia MI5 dan kemudian ditempatkan di Cabang A2. Dalam masa penugasannya Peter bertugas dalam beberapa operasi rahasia seperti operasi ENGULF (peyadapan terhadap kedubes Mesir di London), STOCKADE (penyadapan terhadap kedubes Perancis di London), penyadapan teradap kedubes Indonesia di London tahun 1966, dan operasi membongkar kegiatan spionase oleh dinas intelijen Soviet serta berbagai operasi intelijen lainnya, serta mengembangkan berbagai peralatan seperti mikropon SATYR dan alat pendeteksi sinyal RAFTER.

Setelah mengalami kegagalan dalam serangkaian operasi kontra-intelijen terhadap Soviet, Peter mulai merasa terdapat mata-mata tingkat tinggi didalam dinas MI5 yang membocorkan seluruh operasi kontra intelijen MI5 ke pihak Soviet. Kecurigaan Peter dimulai pada kasus spionase Konon Trofimovich Molody yang menyamar sebagai seorang Kanada bernama Gordon Lonsdale yang merupakan spy master Soviet yang dinilai dikorbankan oleh KGB untuk melindungi asset tingkat tingginya di jajaran MI5. Kemudian, kecurigaan Peter diperparah dengan pembelotan oleh beberapa diplomat dan petinggi dinas rahasia Inggris seperti Harold “Kim” Philby (diplomat dan pejabat senior MI5), Guy F. Burgess dan Donald Maclean (Pejabat tinggi Deplu Inggris), serta Sir Anthonny Blunt (Pejabat tinggi MI5 sekaligus pengawas lukisan ratu) ke Soviet. Semua menjadi semakin jelas saat Mayor Klimov, seorang diplomat Soviet Pos Oslo membelot ke Blok Barat. Setelah diperiksa, Mayor Klimov merupakan seorang pejabat senior KGB bernama Anatoly Golitsin. Dalam keterangannya, Golitsin mengatakan bahwa dalam tubuh MI5 terdapat Ring of Five merupakan lima serangkai mata-mata Soviet di petinggi MI5.

Namun, segala bentuk penyelidikan terhadap kasus Ring of Five tersebut akan diganjar dengan pemecatan, maka ia memulai penyelidikan independen dan setelah sekian lama, Peter mendapati bahwa direktur MI5 yang dijabat Sir Roger Hollis merupakan salah satu Ring of Five setelah Kim Philby, Guy Burgess, Donald Maclean, dan Sir Anthony Blunt yang merupakan lima serangkai mata-mata KGB didalam petinggi Dinas Intelijen Inggris.

Buku Spy Catcher merupakan otobiografi karangan Peter Wright tentang pengalamannya berdinas di dinas intelijen dalam negri Inggris, MI5. Buku ini menggambarkan latar dan suasana yang nyata di dinas intelijen Inggris dalam perang dingin yang diwarnai dengan diplomasi yang penuh kecurigaan, kegelapan dunia mata-mata, dan saling spionase antara MI5 dan KGB (dinas intelijen Soviet). Namun, kelemahan buku ini ditulis dengan alur dan latar yang berpindah-pindah dan gaya bahasa terjemahan yang sulit dipahami, serta banyak terdapat istilah-istilah bidang intelijen dan teknik elektronika, sehingga dalam membaca buku ini diperlukan ketelitian dan bahan refrensi untuk mencari sendiri makna dan kejadian yang diceritakan. Sebelum membaca buku ini, pembaca harus mengetahui terlebih dahulu latar kejadian yang terjadi pada masa perang dingin.


Minggu, 01 November 2015

FORGOTTEN VETERAN: Tatang Koswara

This is a tribute for Warrant Officer (Ret.) Tatang Koswara, the best Indonesian sniper of all time who fought for motherland without counting cost and benefit, and life without glamorous as war hero.

Warrant Ofocer (Ret.) Tatang Koswara in
old age

Warrant Officer (Ret.) Tatang Koswara was an Indonesian sniper legend of all time, he was born in Bandung, 16 December 1946. According to Sniper Training, Techniques, and Weapons written by Peter Brookesmith, Tatang Koswara was included to 14 Sniper’s Roll of Honor in the world, by scoring 41 kills during the Seroja Operation in East Timor.


His military career begin in 1967, after passed Indonesian Army test. The army training become so easy for him because of his habit as a hardworking villager. The young Tatang, then selected to join Mobile Training Teams (MTT) in Green Berets Training Center, US, under Captain Conway command. Then, after two years of uneasy training, only 17 out of 60 applicants were graduated and rewarded with Winchester Model 70 Featherweight sniper rifle.

In 1970s the world surprised by conflict in East Timor between The Republic of Indonesia facing Fretilin Communist Militant. Even the Indonesian Forces more superior in number and equipment than the militant, but it was futile because the militant used guerilla warfare to fight. To handle it, armed forces headquarter approved to sent special forces unit, such as special Army Forces Commando (Kopassus), Special Forces Corps of the Air Forces (Paskhas), and Naval Elite Frogman Commando (Kopaska) that have anti-guerilla capability.

In Operation Seroja, “Siluman-3” (Tatang’s call sign) act as a scout to monitoring every enemy movement in absolute silent and reported it to the HQ. Then, if he found a Fretilin commander, he turned into ruthless killer who shown no mercy, and take him out. In every deployment he always carried 50 rounds. Even though, he always only took 49 shoots and left 1 round for him self after put the rifle out of action, rather than capture by the communist militant. 

One day, Tatang  was being hit on his leg, he felt afraid to be capture by militants but he was ready for the death. He crawl through the jungle and says "if I die here, my blood must spill for The Sacred Red and White (the national Indonesian flag)". Tatang Koswara retired from military services in 1996 as Warrant officer and passed away in March 2015. 

FORGOTTEN VETERAN: SUUD RUSLI

This is a true story about a former member of Indonesian Navy Elite Forces, Suud Rusli that escape from maximum security military prison for twice and open our mind about the capability of the Indonesian Elite Forces.

1st Amphibious Recon Battalion Commander
 Major (Mar.) Freddy Ardianzah (left)
and his men, equipped by HK-417 Assault Rifle (right)
Suud Rusli was a former member of Indonesian Navy elite forces known as Amphibious Recon Battalion or Yontaifib (Indonesian: Batalion Intai Amfibi) as Second Corporal. He and his companion Second Lieutenant Syam Achmad Sanusi was found guilty for assassinate PT. Asaba’s boss Budiharto Angsono in July 2003 and his bodyguard Second Sergeant Edi Siyep who was from another Indonesian Army Elite Anti Insurgency Unit (Satgultor 81 Kopassus). Both Suud and Syam was sentenced to the death by Indonesian Court of Justice. He became a hot topic because of his skill that made him escape from maximum security military prison for twice.
As a former Naval elite forces, Suud and Syam were well trained in jungle and urban warfare, intelligence, excellent in both amphibious and airborne raid, physics, survival, shooting, demolition, martial art, and already passed the special forces psychological standard. In the other words, they have a natural killing instinct, deadly, and highly experienced in many special forces operation.
After he was arrested,  the story begin when the first time Suud managed to escape from his cell, in the naval military prison Gunung Sahari, Jakarta. He felt incomfortable by  human rights violation in the military prison.
Then, he was arrested for the second time in Malang and being hit twice on his legs. Afraid that Suud managed to escape again, the navy sent him to the military prison of the military police headquarter in Cimanggis.

Unfortunately, Suud managed to escape again with his arm and legs were tied down. After the second jailbreak, the national armed forces headquarter formed a task force. It was formed by 30 men from armed forces special forces such as Naval Jalamangkara Detachment (Denjaka), Army Special Forces Commando (Kopassus), and Indonesian Police Mobile Brigade (Brimob). He was arrested in Subang, West Java and sent to 1st Class Prison in Sidoarjo, East Java. But, what happened with Second Lieutenant Syam Achmad Sanusi? He managed to escaped from prison at a same way that Suud Rusli took. Then, he was shoot dead in Cibeunyi, Banten, by task forces formed by armed forces headquarter after three years in exile.

Kamis, 22 Oktober 2015

Penilaian Ancaman Poliferasi Nuklir di Asia

ABSTRACT

The world modernization makes energy as the most needed by people all around the world. In order to meet their needs, the nuclear energy is the most strategic energy resources in the world. However, nuclear energy bring a lot of risks, such as radioactive radiation and miss use as weapon of mass destruction. Usage of nuclear energy followed by nuclear race. All nation in the world race to lead and dominate other nations. The nuclear race in Asia is now becoming more intensive, especially caused of the result of Iran and P5 + 1 meeting in Switzerland on July 2015. The Asian nuclear rally is led by China, Japan, and India.


KEY WORD
Assessment of nuclear threats in Asia
  
ABSTRAK

Perubahan kondisi dunia ke zaman modern, menjadikan energi sebagai suatu kebutuhan yang wajib dipenuhi. Dalam memenuhi kebutuhan energi, energi nuklir dijadikan sebagai sumber energi yang memiliki nilai strategis. Namun, energi nuklir memiliki bahaya laten, yaitu rawan disalahgunakan sebagai senjata pemusnah massal dan risiko kebocoran radiasi radioaktif. Penggunaan energi nuklir diiringi dengan tren perlombaan nuklir di dunia. Setiap Negara di dunia berusaha memimpin dan mendominasi. Tren perlombaan nuklir di Asia semakin terasa dipimpin oleh RRC, India, dan Jepang terutama sejak PBB mengizinkan program nuklir Iran.


KATA KUNCI
Penilaian ancaman energi nuklir di Asia

METODE

Metode yang digunakan yakni metode assessment ancaman. Yaitu merupakan metode menilai segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang mengancam, menghambat, menantang, dan mengganggu kepentingan nasional di bidang energi.
Tujuan dari assessment ancaman adalah menilai dan mengelompokkan ancaman berdasarkan skala prioritas dari yang paling berbahaya sampai dengan yang sifatnya menggugah kemampuan.


PEMBAHASAN

Kondisi dunia di era modern Menjadikan Energi sebagai “basic needs” setiap manusia. Menciptakan ketimpangan antara konsumsi dan produksi energi. Untuk itu, setiap Negara berusaha memenuhi kebutuhan energinya dengan mengembangkan berbagai sumber daya yang dimiliki, seperti: minyak bumi, gas alam, panas bumi, tenaga air, tenaga surya, tenaga angina, dan energi nuklir serta berbagai macam sumber energi lainnya.

Pemanfaatan energi nuklir digunakan sebagai bahan bakar pembangkit energi, kedokteran, pertanian, sains, dan persenjataan. Energi nuklir dihasilkan dari reaksi atom uranium dapat menghasilkan energi yang jauh lebih besar daripada jumlah energi yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada takaran yang sama. Beberapa Negara menjadikan nuklir sebagai sumber utama pemenuhan kebutuhan energinya, misalkan AS, jepang, dan Negara Negara eropa barat. Meskipun nuklir memiliki risiko radioaktif yang dapat berbahaya bagi kehidupan. Namun, dengan penanganan yang sesuai dengan standar keamanan yang tinggi, risiko pencemaran dapat ditekan ketitik minimal.

Di kawasan Asia, energi nuklir telah digunakan di beberapa negara sebagai langkah strategis pemenuhan energi masa depan, seperti: Jepang, RRC, India, Pakistan, Iran, dan sebagainya. Indonesia dan negara-negara asean, penggunaan nuklir baru sebatas penggunaan di bidang kedokteran, penelitian, dan pertanian

Dengan semakin memanasnya perlombaan nuklir dunia, juga memancing perlombaan nuklir di Asia yang saat ini semakin panas. Negara-negara Asia semakin mengembangkan kemampuannya, terlebih hasil positif yang diperoleh Iran berdasarkan kesepakatan program nuklir Iran yang disetujui melalui diskusi antara Iran dengan anggota DK PBB ditambah Jerman. Kemudian, kepemilikan kemampuan nuklir dianggap mampu menaikan bargaining position suatu negara. Setiap negara tentu ingin memiliki daya tawar tinggi, oleh karena itu pengembangan kemampuan nuklir suatu negara menjadi keniscayaan. Setiap Negara bukan hanya berlomba memiliki fasilitas nuklir saja, tetapi berusaha menciptakan senjata nuklir untuk meningkatkan bargaining position. Yang dimaksud dengan memiliki nilai tawar yaitu suatu negara yang memiliki kemampian nuklir dapat mendominasi memaksa segara lain kemudian dan mendominasi negara lain. Contoh: lima anggota tetap PBB memiliki hak veto yang dapat mendominasi dan menganulir keputusan DK PBB yang tidak dimiliki oleh negara lain.

Terlebih dengan berbagai sengketa wilayah dan perbatasan antara beberapa negara Asia yang meningkatkan eskalasi konflik seperti konflik di Laut Cina Selatan yang melibatkan Negara ASEAN, RRC, dan Taiwan, kemudian konflik Laut China Timur yang melibatkan RRC, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Korea Utara, serta berbagai macam konflik di Timur Tengah. Sengketa tersebut dapat mematik kerawanan, karena gesekan antar kekuatan dapat menghasilkan konflik terbuka. RRC yang saat ini terlibat berbagai macam sengketa wilayah tentu merasa perlu membangun nilai tawar dan kekuatan militer yang kuat demi melindungi hegemoninya, salah satunya dengan memiliki kemampuan nuklir. Apabila tidak ada Negara yang mampu mencapai kemampuan nuklir setara dengan Cina di wilayah Asia, maka kiblat yang multipolar akan berpindah kepada China sehingga mampu mendominasi politik dan ekonomi kawasan.

Republik Islam Iran merupakan salah satu negara yang telah memiliki kemampuan nuklir. Selama ini, program nuklir iran menjadi sorotan dunia karena program tersebut dianggap dapat mengganggu keamanan dunia. Tidak berhenti disana saja, Iran yang selama ini sudah meratifikasi traktat NPT mengecam PBB karena Israel sebagai Negara yang memiliki kemampuan senjata nuklir namun tidak meratifikasi traktat NPT dan tidak pernah dipermasalahkan. Namun, saat ini program nuklir Iran sudah mendapatkan “lampu hijau” lima kekuatan besar dunia melalui perundingan yang dikenal dengan perundingan Iran dengan 5P+1 (lima anggota tetap dewan keamanan PBB ditambah Jerman dan Uni Eropa) yang berlangsung di Kota Lausanne, Swiss. Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan dimana semua sanksi yang dijatuhkan pada Iran akan dicabut dan Iran diperbolehkan mengembangkan kemampuan nuklirnya dengan beberapa ketentuan, yaitu: Iran tidak boleh memproduksi senjata nuklir kemudian Iran harus mengurangi 98% persediaan uraniumnya untuk 15 tahun dan hanya boleh melakukan pengayaan uranium sampai dengan batas 3,67% agar tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan pembuatan senjata nuklir serta pengawasan oleh IAEA dan pembatasan penggunaan fasilitas nuklir.

Saat ini, PBB telah mengeluarkan traktat dan resolusi salah satunya Non-Poliferation Treaty (NPT) sebagai instrument mengawasi penggunaan dan mengontrol poliferasi nuklir. Namun, NPT tidak dapat digunakan bagi negara-negara yang tidak tergabung dalam state party dan tidak meratifikasi seperti Pakistan, India, Israel, dan korea utara. Dengan adanya Negara yang tidak meratifikasi traktat tersebut, maka kinerja IAEA dalam mengawasi dan menjalankan NPT menjadi tidak optimal karena negara yang tidak meratifikasi traktat internasional tidak dapat dijatuhkan sanksi.


PENUTUP

Perkembangan energy nuklir dunia akan terus berkembang dengan pesat, sehingga perlombaan nuklir tidak dapat dihindarkan. Pada periode 1960-1991 merupakan periode perang dingin antara Blok Timur dengan Blok Barat yang menciptakan perlombaan senjata, ideology, dan hegemoni di dunia. Sekarang, dunia dirundung perlombaan mengembangkan teknologi nuklir. Berkaca pada pengalaman SALT I dan II terkait pembatasan kekuatan senjata nuklir yang dinilai gagal. Menyebabkan perlombaan nuklir akan sulit ditangani.

Indonesia perlu memosisikan diri sebagai negara ketiga (penengah atau mediator) dalam percaturan politik dunia, untuk mendinginkan situasi melalui jalan diplomasi agar tidak terjadi penggunaan kemampuan fisik. Energi nuklir dianggap berbahaya bagi keselamatan lingkungan, oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi di masyarakat terkait penggunaan energi nuklir, karena sudah menjadi ketakutan dalam masyarakat terhadap efek negatif nuklir.


Indonesia sebagai negara besar harus mengambil langkah-langkah strategis. Langkah atau kebijakan strategis merupakan kebijakan jangka panjang agar kepentingan Indonesia tidak diintervensi dan/ atau didominasi Negara lain. Langkah-langkah strategis tersebut harus mampu menguntungkan kepentingan nasional tetapi tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional serta mampu mengakomodasi kepentingan nasional dimasa depan. Langkah strategis tersebut termasuk pembangunan kemampuan nuklir. Hal tersebut merupakan suatu langkah strategis mengingat dimasa depan sumber bahan bakar fosil semakin langka. Langkah strategis dapat berupa yang dilakukan oleh Iran, Iran secara sukses telah dapat meningkatkan nilai tawarnya dimata dunia dengan kemampuan nuklir yang dimilikinya sehingga tidak ada negara yang berani menentang kepentingan nasional negara.

Bioterorisme Sebagai Bentuk Baru Terorisme

Pendahuluan

Antraks adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh Bacillus anthracsis. Penyakit anthraks sering terjadi pada binatang herbivora akibat memakan tanaman yang tumbuh di tanah. Spora dari bibit anthraks dapat tumbuh dan berkembang di tanah. Spora dapat hidup dalam jangka waktu yang lama di dalam tanah. Selain menyerang hewan herbivora, anthraks juga dapat menyerang manusia. Manusia dapat terinfeksi antraks melalui kontak dengan tanah, hewan, produk hewan yang tercemar spora antraks. Pencemaran juga bisa terjadi apabila menghirup spora dari produk hewan yang sakit seperti kulit dan bulu. Penularan penyakit antraks pada manusia pada umumnya karena manusia mengonsumsi daging yang berasal dari ternak yang mengidap penyakit tersebut.

Penularan penyakit antraks yang dapat dilakukan dengan berbagai cara menjadi alat bagi para pelaku teroris merupakan suatu alat dalam melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan tenaga biologis lebih dikenal dengan sebutan bioterorisme. Bioterorisme adalah penggunaan bakteri jahat, virus, atau racun terhadap manusia, hewan, atau tanaman yang berdampak pada kerusakan dan menciptakan rasa takut terhadap suatu kelompok masyarakat di sekitarnya. Kasus yang sering dijumpai dari kasus bioterorisme ini adalah bahan-bahan biologis atau racun biologis disabotase untuk tujuan penyerangan dan menimbulkan kerusakan yang berhubungan dengan ancaman yang menimbulkan kepanikan publik.

Aksi terorisme kini selain menggunakan bahan peledak juga dapat menggunakan senjata kimia dan biologi, sebagaimana yang terjadi di Jepang, ketika terjadi aksi terorisme oleh sekelompok  orang yang menamakan dirinya Aum Shinrikyo. Kelompok pelaku kejahatan ini melakukan serangan di Jepang, pada saat waktu padatnya penduduk Jepang melakukan kegiatan.

Pada 3 Juni 1993 di stasiun bawah tanah, Tokyo, terjadi penyebaran spora Anthrax dengan sengaja yang dilakukan oleh kelompok radikal kanan Aum Shinrikyo. Aksi terror menggunakan spora anthrax yang memliki sifat aerosol dengan disemprotkan ke udara tersebut berakibat pada tewasnya 12 orang dan ribuan lainnya harus menjalani perawatan. Kepolisian Tokyo, menutup akses stasiun bawah tanah dan melakukan pemeriksaan serta pembersihan terhadap spora-spora anthrax.

Dampak

Serangan itu  berdampak cukup parah bagi masyarakat dan pemerintah Jepang yang menewaskan sekitar 12 orang, sebanyak 50 orang terluka parah serta sekitar 1000 orang mengalami masalah pada penglihatan serta kerugian materiil atas properti public seperti jalur kereta bawah tanah dan bangunan. Serangan tersebut merupakan salah satu serangan terbesar di Jepang sejak akhir Perang Dunia II.

Jepang merupakan negara demokratis yang memberikan kebebasan berserikat kepada masyarakatnya. Sehingga tidak dapat dipastikan apakah kelompok radikal ini telah dibubarkan atau belum oleh pemerintah Jepang.

Kesimpulan

Aksi tersebut merupakan aksi bioterror yang sangat mematikan mengingat serangan dilakukan di lokasi yang sangat strategis dan dengan menggunakan bakteri yang sangat infektif dan berbahaya. Serangan tersebut menyebabkan kelumpuhan dan ketakutan dalam masyarakat Jepang serta menyebabkan kerugian besar.

Anthrax (Bacillus anthracis) merupakan bakteri yang sangat berbahaya, memiliki kemampuan membunuh yang tinggi. Senjata biologis dengan anthrax dilakukan dengan menggunakan spora anthrax, spora anthrax bersifat tahan terhadap suhu panas maupun dingin, tahan terhadap suaca tropis maupun subtropics, dapat hidup dengan baik di udara, air, tanah, ruang terbuka, maupun tertutup serta resisten terhadap suasana asam dan basa. Spora anthrax sangat mudah, murah, dan cepat dikembangkan, disebarkan, dan dapat dimodifikasi susunan genetiknya agar lebih mematikan, serta memiliki masa infektif mencapai 25 tahun.

Senjata biologis merupakan mahluk hidup baik penyebab penyakit atau toksinnya dipergunakan dalam bioterorisme (menyerang manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan). Dalam kaitannya di dalam negri, Indonesia sangat rawan terhadap serangan bioterror, karena di Indonesia mudah dijumpai vector penyebar organisme pathogen.

Saran

Sebagai Negara yang rentan dengan serangan senjata biologis, maka Indonesia harus melakukan langkah dan kebijakan berani mengenai permasalahan nubika. Indonesia perlu mangadakan konvensi internasional yang membahas pelarangan, penangkalan, dan hukuman bagi penggunaan dan pengembangan senjata biologis, serta meratifikasi konvensi internasional tentang penggunaan nubika.

Indonesia wajib melakukan penelitian dan pengembangan vaksin penyakit atau organisme pathogen. Disertai dengan pembangunan sarana penelitian, seperti labolatorium biologis. Pemeriksaan kesehatan terhadap orang, hewan, maupun barang yang masuk ke Indonesia agar tidak membawa pathogen dari luar.

Pembentukan satuan penanganan bioterror di Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa satuan yang mengawasi bidang nubika yaitu direktorat nubika BIN (status direktorat telah dibubarkan), Detasemen KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) Gegana Korps Brimob Polri, dan Kompi Zeni Nubika yang berada di bawah kendali Direktorat Zeni TNI-AD (Ditziad). Serta dengan bekerjasama dengan organisasi kesehatan seperti WHO dalam memberantas penyalahgunaan organisme biologis.

Penanggulangan

Kejadian tersebut harus ditanggulangi dengan serius dan menggunakan teknik dan peralatan tertentu, mengingat spora anthrax sangat berbahaya dan dapat bertahan hingga 25 tahun dan waktu pembuatan yang singkat. Menutup sementara dan menetralisir wilayah terdampak. Serta melakukan tindakan medis terhadap korban yang terpapar senjata biologis.

Mengingat spora anthrax dapat dibuat dengan murah, mudah, dan cepat maka untuk menanggulangi serangan anthrax diperlukan penelitian dan pengembangan vaksin anthrax dan melakukan tindakan penyidikan dan menangkap pelaku. Mengkaji dan/ atau merevisi undang-undang terkait permasalahan nubika.

Referensi

Samihardjo-Isroil; 2008. Bioterorisme. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen. Centre of the Studies of Intelligence and Counter Intelligence